Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Sebut Nama Anas dalam Persidangan

Kompas.com - 07/12/2011, 11:02 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Kali ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut menyebut nama Anas saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2011).

Saat membacakan eksepsi tersebut, Nazaruddin mengaku sama sekali tidak pernah secara langsung ikut campur dalam proyek pembangunan wisma atlet.

"Tugas saya hanya memperkenalkan Rosa (Mindo Rosalina Manullang) ke Angie (Angelina Sondakh), sesuai perintah Anas Urbaningrum," ujar Nazaruddin.

Nazaruddin mengungkapkan, pada Desember 2009, ia dan Angie dipanggil Anas untuk bertemu Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Menurut Nazaruddin, pertemuan itu dilakukan untuk membicarakan proyek Hambalang, bukan wisma atlet.

"Dalam pembicaraan tersebut, disepakati Menpora (Andi Mallarangeng) dan Angie, Banggar (Badan Anggaran) akan membuat anggaran khusus untuk proyek Hambalang. Teknisnya, secara detail akan dibicarakan di Komisi X. Setelah itu, hasil pertemuan tersebut saya laporkan kepada Anas," papar Nazaruddin.

Pada Januari 2010, Anas kemudian meminta Nazaruddin agar mempertemukan Angie dengan Rosa. Setelah itu, menurut Nazaruddin, Angie dan Rosa berkomunikasi langsung untuk membicarakan proyek Hambalang.

"Jadi kewajiban saya hanya menjalankan perintah dari Anas. Saya tidak pernah ikut campur dalam proyek itu, dan saya tidak pernah membicarakan proyek wisma atlet," kata Nazaruddin.

Seperti diberitakan, tim jaksa penuntut umum mendakwa Nazaruddin telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia didakwa telah menerima suap dalam bentuk lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Dakwaan tersebut disusun secara alternatif. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UU yang sama, dan ketiga mengacu pada Pasal 11 UU yang sama. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.

Adapun Nazaruddin mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Selama menjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Nazaruddin, dirinya sama sekali belum pernah ditanyai mengenai pertemuan untuk menerima cek dari M El Idris, seperti yang tertuang dalam dakwaannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

    Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

    Nasional
    Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

    Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

    Nasional
    Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

    Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

    Nasional
    Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

    Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

    Nasional
    Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

    Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

    Nasional
    Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

    Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

    Nasional
    Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

    Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

    Nasional
    Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

    Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

    Nasional
    Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

    Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

    Nasional
    Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

    Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

    Nasional
    Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

    Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

    Nasional
    Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

    Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

    Nasional
    Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

    Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

    Nasional
    Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

    Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

    Nasional
    RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

    RPP Non-ASN Dibahas, Menpan-RB: Harus Adil untuk Semua Pihak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com