JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin mengatakan, surat keberatan yang dilayangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada Kementerian Hukum dan HAM agar tak meloloskan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara tak bakal memengaruhi keputusan verifikasi partai baru.
Amir mengatakan, surat apa pun dari pihak mana pun tak akan memengaruhi keputusan soal verifikasi badan hukum partai baru. "Bukan karena surat itu satu partai diloloskan atau tidak diloloskan. Sekali lagi, tergantung hasil verifikasi. Silakan bersurat, itu tidak akan berpengaruh," kata Amir kepada Kompas di Jakarta, Rabu (30/11/2011).
Sebelumnya, Juru Bicara PKBN Imron Rosyadi Hamid mengungkapkan adanya upaya PKB yang meminta Kementerian Hukum dan HAM agar tak meloloskan PKBN sebagai badan hukum parpol. Dalam surat tertanggal 25 Agustus, PKB meminta agar Kementerian Hukum dan HAM tak mengesahkan PKBN menjadi badan hukum sebelum mengubah nama, lambang, atau tanda gambar partai.
Menurut Amir, sengketa soal lambang dan tanda gambar parpol bisa saja disengketakan di pengadilan. "Kalau itu dipersoalkan, bisa diuji di pengadilan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.