JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus terorisme dalam peristiwa bom Bali I, Umar Patek, dijadwalkan bersaksi pada sidang kasus pemalsuan dokumen keimigrasian oleh istrinya, Ruqayyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin (28/11/2011).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang, saat dihubungi wartawan mengakui hal itu. Selain Umar, Hary Kuncoro yang sempat membantu Umar dan istri di kantor Imigrasi Jakarta Timur juga akan dipanggil. "Hari ini rencananya Umar dan Hary kuncoro akan dipanggil," katanya.
Pada Juli 2009 lalu, Umar dan istrinya sempat mengajukan permohonan paspor dari kantor imigrasi Jakarta Timur. Mereka berdua berhasil mendapatkannya dengan mengajukan identitas palsu. Hary juga ikut terlibat membantu Umar dan istri. Paspor tersebut digunakan pasangan suami-istri itu untuk pergi ke Pakistan.
Bambang mengatakan, pemeriksaan terhadap Umar dan Hary akan difokuskan kepada proses pembuatan paspor palsu di Kantor Imigrasi Jaktim.
Saat ditanya apakah status suami-istri terhadap Umar dan terdakwa tidak akan mengganggu proses pemeriksaan di persidangan, ia menjawab, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Ruqayyah dengan pasal berlapis mengenai pemalsuan dokumen, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.
Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.