Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wafid Muharam Dituntut 6 Tahun

Kompas.com - 24/11/2011, 01:57 WIB

Jakarta, Kompas - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dituntut enam tahun penjara dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Jaksa menilai Wafid terbukti menerima suap berupa tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar.

”Meminta majelis hakim memutuskan Wafid Muharam terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/11). Jaksa juga menuntut Wafid membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Suap itu diberikan berkaitan dengan pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana pembangunan wisma atlet. ”Terdakwa terbukti telah menerima cek di Kantor Kemenpora senilai Rp 3,2 miliar dari Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang,” ujar Agus.

Menurut tim jaksa yang beranggotakan Agus Salim, Rachmat Supriyadi, dan Handarbaeni Sayekti, cek itu telah diketahui oleh terdakwa karena sehari sebelumnya ia berkomunikasi dengan Mindo. El Idris, Manajer Pemasaran PT DGI; dan Rosalina, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, telah dijatuhi vonis.

Uang Rp 3,2 miliar itu merupakan bagian dari commitment fee yang telah disepakati sebelumnya sebesar 2 persen dari nilai proyek. Nilai proyek wisma atlet di Palembang yang baru saja dipakai untuk menggelar SEA Games XXVI itu Rp 191 miliar.

Jaksa menyebut Wafid mengarahkan agar PT DGI sebagai pemenang tender proyek, dengan menyampaikan kepada Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah agar PT DGI dibantu. Menanggapi tuntutan itu, Wafid menyatakan akan mengajukan pembelaan pribadi. Tim kuasa hukumnya juga akan mengajukan pleidoi.

Selain Wafid, El Idris, dan Mindo yang telah diadili, perkara suap proyek wisma atlet ini juga turut menyeret sejumlah nama lain. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyatakan, kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sejumlah politikus diperiksa terkait kasus itu, antara lain Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Mahyuddin, dan M Nasir, serta Menpora Andi Mallarangeng. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com