JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan, pihaknya kini memperluas kewenangan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas). Wewenang yang ditambahkan pada jamwas adalah melakukan penyidikan secara langsung terhadap jaksa yang bermasalah. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian penyimpangan terutama dugaan suap seperti yang terjadi pada Jaksa Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Dapat melaksanakan penyidikan terhadap pegawai kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung," ujar Basrief dalam Seminar "Peran Komisi Kejaksaan Untuk Meningkatkan Kinerja Kejaksaan" di Jakarta, Rabu (23/11/2011).
Wewenang tambahan itu diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang penyelenggaraan. Pengawasan Kejaksaan RI dan Juklak Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang Teknis Penanganan Laporan Pengaduan dan Tata Kelola Administrasi Bidang Pengawasan.
Basrief mengakui, dengan terulangnya kasus dugaan suap terhadap jaksa menunjukkan masih minimnya pengawasan internal yang dilakukan oleh kejaksaan. Selain melakukan penyidikan pada jaksa nakal, Jamwas juga diberi wewenang melakukan eksaminasi khusus di mana jaksa dapat melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat.
"Ini dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan dan adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara," kata Basrief.
Ia menekankan, meskipun ada jamwas, seluruh aparat kejaksaan, terutama pimpinan kejaksaan di daerah, harus memerhatikan transparansi dan akuntabilitas di mana pelapor berhak mengetahui sejauh mana laporan pengaduannya diproses. Apabila haknya tidak terpenuhi, pelapor juga dapat melaporkan pejabat pengawasan fungsional kepada pimpinan untuk dilakukan inspeksi.
Ia berharap ini membantu pengawasan ketat di Kejaksaan Agung. "Ini agar setiap pegawai menjalankan tugasnya dengan rasa tanggung jawab serta menghindarkan diri dari sikap dan perilaku yang bertentangan dengan undang-undang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.