JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Marwan Efendi menyatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong bisa dikenai sanksi administrasi menyusul tertangkapnya Jaksa Sistoyo oleh KPK yang diduga menerima suap. Sistoyo adalah Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Atasan langsung harus bertangung jawab atas perbuatan bawahannya. Sanksinya kemungkinan dicopot," ujar Marwan di Jakarta, Selasa (22/11/2011).
Ia menjelaskan, Kajari memegang aturan pengawasan melekat (waskat) di kejaksaan, yaitu memiliki tanggung jawab penuh terhadap fungsional dan aparatur di lembaga yang dipimpinnya.
"Padahal, beberapa minggu lalu, saya sudah membuat buku panduan waskat itu. Waskat itu harus dilaksanakan setiap hari. Selama ini kan biasanya Kajari masa bodoh. Pengumuman tentang melarang menerima tamu ternyata dilanggar. Jadinya kan terjadi kasus kemarin ini menerima tamu yang lagi berperkara," jelasnya.
Rencananya, Kajari Cibinong akan diperiksa apakah tugasnya telah sesuai dengan waskat dan amanat Kejaksaan Agung, termasuk memberikan evaluasi-evaluasi kinerja aparatur di Kejari Cibinong.
"Pimpinan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pegawai baik jaksa maupun tata usaha termasuk atasan yang bertanggung jawab secara berjenjang apabila masih terjadi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan lainnya," kata Marwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.