Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsyad: Masyhuri Pernah Datang ke Rumah

Kompas.com - 17/11/2011, 19:27 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi mengakui bahwa terdakwa dugaan pemalsuan surat keputusan MK, Masyhuri Hasan, pernah datang ke rumahnya. Hal itu diketahui saat Arsyad memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2011).

"Seingat saya sepulang kerja. Waktu itu saya masuk kamar, kemudian ibu bilang, kalau Rara datang bersama pacarnya, Hasan. Saya tidak terpikirkan kalau itu Masyhuri. Saya tidak tahu kalau ternyata Hasan adalah Masyhuri itu adalah konseptor terselubung surat palsu MK. Kemudian ibu mengajak makan bersama," ujar Arysad dalam persidangan yang diketuai Hakim Herdy Agusten.

Dijelaskan Arysad, usai makan bersama itu, dirinya menonton di ruang televisi. Masyhuri kemudian menghampiri dan menanyakan soal kasus Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan.

"Saya tanya kenapa dipertanyakan? Katanya, dia disuruh Zainal (Arifin Husein), karena setiap permasalahan hukum saya disuruh jawab. Saya heran dan curiga, di rapat pemusyawarakatan hukum, Zainal itu panitera (MK)," kata Arsyad.

Karena itu, Arsyad kembali mempertanyakan, kenapa dirinya terlibat hanya karena Masyhuri pernah datang ke rumahnya. "Karena itu, sepulang dari umroh, saya kaget di panja dijelaskan ada manipulasi dan rekayasa surat MK ke KPU yang ikut melibatkan saya dan keluarga. Saya sendiri tidak pernah melihat surat itu, tak pernah saya tahu surat itu. Saya juga tidak tahu surat itu palsu atau tidak," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arsyad juga mengaku, kalau dirinya dengan Andi Nurpati sempat bertemu ketika perayaan Ulang Tahun MK. Ketika itu, jelas Arsyad, Andi Nurpati masuk ke ruangannya karena ingin menunaikan sholat Ashar.

"Bu Andi itu memang datang ke ruangan saya. Waktu itu dia datang untuk numpang Sholat Ashar. Setelah selesai Sholat, saya mendapat panggilan rapat perwakilan hakim. Saya memerintahkan asisten saya menemaninya," katanya.

Menurut Arsyad, ketika itu dirinya sempat berbincang dengan Andi Nurpati sebelum dirinya meninggalkan ruangan untuk rapat. "Tapi, pembicaraan saya dengan Andi, hanya basa-basi. Tidak terlalu penting," kata Arsyad.

Seperti diketahui, Masyhuri Hasan bersama dengan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein diduga membuat surat Nomor 112/PAN.MK/2009 tanggal 14 Agustus 2009, berisi tentang penjelasan yang tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 84/PHPU.C/VII/2009 tentang perselisihan pemilu DPR RI di Dapil Sulsel I.

Mashyuri didakwa jaksa karena diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan diancam secara pidana paling lama enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com