JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga nonaktif, Wafid Muharam mengaku mendengar pembicaraan antara Menpora Andi Mallarangeng dengan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Mahyudin dalam pertemuan di kantor Andi pada awal tahun lalu. Saat itu, Wafid diminta hadir dalam pertemuan tersebut untuk mendampingi Andi.
"Saya dipanggil untuk mendampingi, yang bertemu (dengan anggota DPR) bapak menteri," kata Wafid saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap wisma atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/11/2011) petang. Meskipun tidak mendengar keseluruhan pembicaraan pada pertemuan itu, Wafid menangkap bahwa Andi, Nazaruddin, Angelina, dan Mahyudin tengah membahas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)-Perubahan terkait SEA Games.
"Saya menangkap waktu itu ada pembicaraan tentang SEA Games, tentang anggaran, karena Komisi X kan. Saya menangkap sudah ada pembicaraan tingkat tinggi untuk membahas anggaran APBN-P. Memang tugas kami mempersiapkan anggaran ke DPR," ungkapnya.
Dari tiga anggota dewan yang hadir, hanya Nazaruddin yang bukan anggota Komisi X DPR. Saat itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut menjadi anggota Komisi III DPR.
Sebelumnya, saat bersaksi untuk terdakwa Mohammad El Idris, Wafid juga mengaku diajak pertemuan di lantai 10 kantor Kemenpora itu. Namun, saat itu Wafid mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan. Perihal adanya pertemuan ini diakui Andi Mallarangeng. Seingat Andi, pertemuan mereka berlangsung pada Januari 2010. Pertemuan itu hanya bersifat silaturahim.
"Saya baru jadi menteri, ada yang kasih alamat ke saya, bicara program ke depan, tidak ada yang terstruktur," kata Andi (21/09/2011).
Sementara Nazaruddin mengatakan, pertemuan pada Januari 2010 di kantor Andi tersebut membahas pengaturan proyek-proyek di Kemenpora yang dilakukan sejak Januari 2010. Nazaruddin bahkan menyebut Andi memperoleh Rp 5 miliar terkait proyek Hambalang sedangkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mendapat Rp 50 miliar.
Wafid didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dalam menggolkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Dalam kasus ini, Nazaruddin juga menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.