Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Omar Bangun Sel di Jakarta

Kompas.com - 16/11/2011, 03:28 WIB

Jakarta, Kompas - Penangkapan enam tersangka kasus terorisme akhir pekan lalu menunjukkan kelompok tersangka kasus terorisme Abu Omar diduga sudah membangun sel baru di Jakarta. Anggota jaringan baru direkrut untuk dipersiapkan menyerang target-target yang ditentukan dengan senjata api.

”Setelah kami tangkap 4 Juli 2011, AO (Abu Omar) ternyata bisa membuka jaringan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Tersangka Abu Omar diduga membentuk kelompok kecil (halaqoh) I, II, dan III. Mereka sudah mempunyai sel-sel di Jakarta ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Jakarta, Selasa (15/11).

Sejak Juli 2011, paling tidak polisi antiteror sudah menangkap 18 tersangka dari jaringan kelompok Abu Omar. Tujuan kelompok itu, lanjut Saud, menghidupkan kembali untuk memerangi kaum Syiah di Indonesia, menculik orang-orang yang ditargetkan secara cepat dan rahasia, serta menyerang kantor- kantor kepolisian sektor. Kelompok itu diduga juga menyiapkan latihan militer.

Saud menambahkan, kelompok jaringan Abu Omar diduga terkait dengan jaringan pelaku yang mencoba membunuh seorang pejabat pada 1999. Jaringan Abu Omar juga diduga terkait dengan kasus penyerangan pos Brimob di Ambon.

”Jaringan mereka diduga memasok senjata ke Ambon. Ada lima pucuk senjata yang pernah dipasok ke Ambon,” katanya.

Menurut Saud, kelompok Abu Omar memang dikenal memiliki spesialisasi memasok senjata dari Filipina. Senjata dimasukkan melalui Nunukan, Balikpapan, Makassar, dan Surabaya.

Selasa kemarin, Polri menunjukkan barang bukti tiga senjata laras panjang dan dua senjata laras pendek yang disita dari enam tersangka tersebut. Senjata itu diduga dipasok dari Filipina dan akan digunakan untuk menyerang kantor polisi.

”Barang bukti yang disita adalah tiga senjata laras panjang dan dua senjata laras pendek serta 796 butir peluru,” kata Saud.

Di Mataram, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kemarin menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka kasus terorisme di Kabupaten Bima ke Kejaksaan Tinggi NTB. Ketujuh tersangka itu adalah Ustaz Ab, Sya, Mus, Fu, R, RH, dan As. Mereka adalah pengurus dan santri Pondok Pesantren Umar bin Khattab di Desa Sanolo, Kecamatan Sila, Bima.

”Setelah kami teliti berkas, tersangka, dan barang buktinya, alhamdulillah semuanya sudah lengkap. Hanya saja, penahanan para tersangka kami titipkan di Polda NTB,” ujar M Salim, Kepala Kejati NTB. (fer/rul)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com