JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul banyaknya putusan bebas terhadap terdakwa korupsi, Ketua Komisi Yudisial Erman Suparman menegaskan, KY tidak pernah mengusulkan agar pengadilan tindak pidana korupsi di daerah dibekukan atau dibubarkan.
"Usulan KY tidak seekstrem itu," kata Erman di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11/2011).
Menurut Erman, yang perlu dilakukan adalah pembenahan dan evaluasi terhadap pengadilan tipikor di daerah, terutama terkait dengan seleksi hakimnya.
Selama ini KY tidak terlibat dalam seleksi hakim di pengadilan tipikor, baik untuk hakim karier maupun ad hoc. Karena itu, mekanisme seleksi hakim di pengadilan tipikor harus dibenahi sehingga bisa mendapatkan hakim yang benar-benar berkualitas.
Meskipun, diakuinya, putusan bebas terhadap seorang terdakwa belum tentu karena "kesalahan" hakim. Erman juga menyarankan agar pemerintah dan DPR duduk bersama untuk membahas keberadaan pengadilan tipikor di daerah. Sebab, selama ini keberadaan pengadilan itu adalah amanat undang-undang yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR.
Secara terpisah, Ketua MA Harifin A Tumpa mengakui, MA hanya memiliki waktu dua tahun untuk menyiapkan 33 pengadilan tipikor di seluruh Indonesia.
Waktu itu memang sangat mendesak sehingga mungkin ada persoalan dengan kualitas hakim di pengadilan tipikor di daerah, meskipun MA sudah berusaha sebaik-baiknya.
Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, menambahkan, sebenarnya MA keberatan dengan waktu dua tahun untuk menyiapkan pengadilan tipikor di daerah, seperti diamanatkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Sebab, waktu itu memang sangatlah singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.