Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro: Perekrutan Calon Hakim Tipikor Abaikan 3B

Kompas.com - 08/11/2011, 10:17 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Persoalan integritas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah tak bisa lepas dari proses perekrutan hakim-hakimnya.

Di mata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas perekrutan calon hakim tipikor di daerah mengabaikan filosofi orang Jawa dalam mencari menantu, yakni bibit, bobot, dan bebet alias 3B.

Saat memberikan sambutan dalam peluncuran buku biografi dirinya, Penyuara Nurani Keadilan, di Jakarta, Selasa (8/11/2011) Busyro mengatakan, sesungguhnya bila melihat keberadaan institusi penegakan hukum di Indonesia, sudah cukup untuk bisa menegakkan hukum di negara ini.

Busyro mengatakan, yang menjadi masalah justru perekrutan penegakan hukum seperti dalam kasus seleksi calon hakim tipikor di daerah.

"Sesungguhnya, penegakan hukum itu dilihat dari institusinya sudah cukup. Perekrutan penegak hukum yang harus direvisi. Seperti perekrutan hakim tipikor di daerah. Kalau seperti filosofi orang Jawa dalam mencari menantu dan besan, seleksi hakim tipikor ini kurang memperhatikan tiga B, bibit, bobot, dan bebet. Bibit itu integritas yang sejak awal diketahui, bobot menggambarkan integritas untuk menjadi penegak hukum yang baik, sementara bebet merupakan kapasitas menjalankan penegak hukum yang baik. Sering kali tiga unsur ini diabaikan dalam menentukan hakim tipikor," kata Busyro.

Busyro mengatakan, dalam konteks ini sebenarnya Komisi Yudisial bisa menyumbangkan pikiran tentang bagaimana perekrutan hakim ke depan bisa menjamin munculnya hakim yang putusannya responsif dan punya dimensi hukum profetik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com