JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penyuapan terhadap petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Gayus H Tambunan, mengaku kecewa atas kegagalan jaksa menghadirkan Iwan Siswanto, mantan Kepala Rutan Mako Brimob, sebagai saksi di persidangannya kali ini, Senin (7/11/2011).
Mantan pegawai perpajakan itu lantas meminta kepada majelis hakim yang diketuai Suhartoyo agar menghadirkan Iwan di sidang berikutnya. "Agar Iwan Siswanto benar-benar dihadirkan," kata Gayus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/11/2011).
Alasan Gayus meminta kehadiran Iwan, yang sudah divonis dalam kasus ini, itu dikarenakan Iwan menyangkal menerima uang suap dari Gayus saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu. Jika Iwan tidak dihadirkan di persidangannya, Gayus khawatir kalau jaksa penuntut umum pada akhirnya hanya membacakan keterangan Iwan yang termuat di berita acara penyidikan (BAP). Dalam BAP tersebut, kata Gayus, Iwan mengakui penerimaan uang itu.
"BAP itu isinya keterangan dia sebelum dicabut (di persidangan). Semua terima uang, segala macam, karena dia ditekan Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, red)," ujar Gayus.
Sidang Gayus hari ini terpaksa ditunda hingga pekan depan karena dua orang saksi, yakni Iwan Siswanto dan I Wayan Deker, tidak hadir. Iwan gagal dihadirkan dalam sidang karena pihak jaksa masih menunggu penetapan Mahkamah Agung. "Siswanto kan ditahan, ada benturan mekanisme yang menghambat," ujar hakim Suhartoyo.
Adapun Wayan tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk kedua kalinya. Dalam kasus ini, Iwan divonis empat tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap dari Gayus senilai Rp 264 juta. Uang suap tersebut bertujuan agar Gayus dapat keluar masuk tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.