Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pelanggaran HAM Kongres Rakyat Papua

Kompas.com - 04/11/2011, 16:00 WIB
LUCKY PRANSISKA

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Kepala Biro Penegakan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional HAM, Sriyana, yang menjadi anggota tim investigasi Komnas HAM, menunjukkan gambar korban kekerasan saat Kongres Rakyat Papua III, 17-19 Oktober 2011, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/11/2011).

Hasil investigasi Komnas HAM menemukan empat jenis pelanggaran HAM oleh aparat. Pihaknya merekomendasikan kepada Presiden untuk melakukan evaluasi dan dialog serta meminta Kepala Kepolisian dan Panglima TNI untuk segera melakukan investigasi secara independen. 

Hadir dalam pemaparan itu antara lain Ketua Komnas HAM Ifdal Kasyim, Wakil Ketua Rida Saleh, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Benny Susatyo, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Gomar Gultom.

Menurut Rida, setidaknya terdapat empat jenis pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.  Pelanggaran itu adalah pelanggaran hak hidup terhadap tiga korban tewas (Demianus Daniel, Yakobus Samonsabara, dan Max Asa Yeuw), pelanggaran hak bebas dari penyiksaan dan tidak mendapat perlakuan kejam, pelanggaran hak atas rasa aman, serta pelanggaran hak milik.

"Temuan fakta di lapangan menunjukkan adanya perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga yang ditangkap," kata Rida.

Ia juga menekankan, peristiwa penyerangan yang dilakukan aparat keamanan dilakukan seusai acara kongres selesai diselenggarakan. Bahkan, beberapa korban, seperti Yuliana Dao, mengalami luka tembak di paha kanan saat dirinya berjalan kaki menuju rumah.

Senada dengan Rida, Ketua Komnas HAM menegaskan, Kongres Rakyat Papua III tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima surat undangan resmi dari panitia kongres dan memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menindaklanjuti surat tersebut yang tertuang dalam Surat Menko Polkam nomor B.962/Ses/Polhukam/10/2011 yang menugaskan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk membuka kongres tersebut.

Hasil investigasi Komnas HAM menghasilkan butir rekomendasi untuk Presiden  Yudhoyono yang mendesak untuk mempercepat dialog antara masyarakat Papua dan pemerintah pusat dan  melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi dan aparat keamanan yang ditempatkan di Papua, serta segera melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan HAM.

Tidak hanya itu, Ifdal mendesak Kepala Polri dan Panglima TNI untuk segera melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut dan segera menghentikan bentuk operasi penyisiran yang mengintimidasi masyarakat sekitar.

Terkait pelanggaran atas hak milik, Komnas HAM meminta pihak kepolisian mengembalikan seluruh harta benta atau hak milik warga yang dirampas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Nasional
    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

    Nasional
    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com