JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara RI berjanji akan menindak oknum aparat kepolisian jika melakukan kesalahan. Polri juga telah mengirim tim Pusat Laboratotium Forensik (Puslabfor) Polri ke Papua untuk memeriksa anak peluru yang ada pada korban dalam beberapa aksi penembakan di Papua.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat (4/11/2011). "Kalau ada yang salah, kami tindak. Ada wadah pemeriksaan internal Polri," kata Saud menanggapi hasil sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Saud menambahkan, Polri telah mengirim tim dari Puslabfor Polri untuk memeriksa peluru yang ada pada korban dalam beberapa aksi penembakan di Papua. "Ada 6 orang dari tim Labfor yang dikirim," katanya.
Seperti diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai terdapat bukti permulaan cukup untuk menduga terjadinya tindakan yang berlebihan dari aparat keamanan yang berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa Kongres Papua III. Demikian hasil sementara investigasi Komnas HAM dalam peristiwa Kongres Papua III yang disampaikan di Jakarta, Jumat (4/11/2011).
"Pelaksanaan penindakan hukum terhadap para penanggung jawab dan peserta kongres, yang dilakukan sekitar dua jam setelah hasil kongres dibacakan, tidak dilakukan secara profesional sesuai protap," kata Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menambahkan, aparat keamanan sebenarnya dapat melakukan penindakan yang lebih elegan dan tidak perlu dengan kekerasan. "Kongres itu kan acara resmi karena proses dilalui sesuai ketentuan. Kalau mereka pada akhirnya mengumumkan pemerintahan sendiri, aparat dapat langsung menangkap," katanya.
Menurut Ridha, tindakan berlebihan aparat terlihat dari apa yang mereka lakukan terhadap para peserta kongres yang sudah bubar. "Aparat menyerbu peserta kongres setelah kongres selesai. Bahkan, ada peserta yang ingin pulang," katanya.
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi, lanjut Ridha, antara lain perampasan hak hidup, hak bebas dari penyiksaan, tidak mendapat perlakuan yang kejam, hak atas rasa aman, dan hal milik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.