Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Para Hakim Tipikor

Kompas.com - 03/11/2011, 23:21 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan bebas terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di sejumlah daerah, mencerminkan adanya masalah, baik dari sisi tuntutan maupun dari sisi vonisnya. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jaksa penuntut dan hakim di pengadilan tersebut.

Hal itu dikemukakan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (3/11/2011).

"Jangan biarkan putusan bebas terhadap terdakwa koruptor itu terus menular ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah-daerah lain," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di beberapa daerah memberikan putusan bebas terhadap terdakwa korupsi belakangan ini. Terakhir, Pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, yang didakwa terlibat korupsi dana tunjangan operasional DPRD Kutai Kartanegara tahun 2005.

Oce Madril mengungkapkan, keputusan bebas terhadap sejumlah terdakwa koruptor itu memperlihatkan adanya masalah di Pengadilan Tipikor. Persoalan itu bisa mencakup kualitas dakwaan dari jaksa yang kurang meyakinkan, dan kualitas putusan oleh hakim yang dipertanyakan. Di luar itu, juga ada soal rekrutmen hakim dan pengawasan yang masih lemah.

"Rekruetmen hakim ad hoc khusus Tipikor belum menjamin adanya hakim-hakim yang punya integritas dan kualitas tinggi. Buktinya, salah satu hakim di Pengadilan Tipikor Bandung ternyata pernah menjadi terdakwa. Saat bersamaan, pengasawan Pengadilan Tipikor oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) juga masih belum maksimal," kata Oce.

Komisi Yudisial dan MA diminta untuk berinisiatif mengevaluasi kinerja para hakim di Pengadilan Tipikor. Jika ditemukan ada yang tidak profesional atau melakukan perbuatan tercela, hakim itu bisa dikenai sangsi, mulai dari tidak boleh memimpin sidang sampai dihentikan dari jabatannya. Tidak perlu menunggu lima tahun untuk mengevaluasi hakim-hakim itu.

"Evaluasi terhadap hakim-hakim itu harus dilakukan sekarang juga. Jangan tunda lagi," ucap Oce.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com