DUBAI, KOMPAS.com — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan memaparkan kondisi organisasi advokat di Indonesia, saat berbicara dalam panel diskusi tentang kemandirian advokat pada Konferensi Tahunan International Bar Association (IBA) 2011, di Dubai, Uni Emirat Arab, Rabu (2/11/2011).
"Jangan merusak demokrasi dengan mengatasnamakan demokrasi dan merusak kebebasan dengan atas nama kebebasan," ujar Otto menutup pembahasannya, sebagaimana dilaporkan wartawan Kompas Tri Agung Kristanto, dari Dubai.
Otto menyebutkan, sebenarnya sejak tahun 2003, setelah ada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, delapan organisasi advokat di Indonesia sudah bersepakat membentuk wadah tunggal organisasi advokat, yang kemudian diberi nama Peradi. Hal ini sesuai dengan amanat UU, namun setelah berjalan beberapa tahun, keberadaan Peradi sebagai wadah tunggal advokat di Indonesia dipersoalkan melalui pengadilan dan Mahkamah Konstitusi. Selama ini, pengadilan selalu memenangkan Peradi.
Mereka yang mempersoalkan Peradi, kata Otto, selalu mengatasnamakan demokrasi dan kebebasan. Peradi sebagai organisasi advokat yang diakui oleh negara, sesuai UU Advokat, adalah hasil dari perjuangan panjang atas nama demokrasi, kebebasan, dan kemandirian advokat pula.
Dalam diskusi itu, hakim pengadilan hak asasi manusia (HAM) internasional Richard J Goldstein, serta advokat dari Fiji Graham Leung dan Berit Reiss-Andersen (Norwegia) juga menyampaikan pentingnya kemandirian profesi advokat.
Selain Otto Hasibuan, dalam diskusi itu tampil pimpinan organisasi advokat dari Nigeria, Australia, Austria, China, Hongkong, dan Lebanon. Mereka juga memaparkan kondisi advokat dan organisasi advokat di negaranya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.