Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapil Sempit Berisiko

Kompas.com - 02/11/2011, 01:51 WIB

Jakarta, Kompas - Penyempitan daerah pemilihan lebih berisiko dibandingkan dengan peningkatan angka ambang batas parlemen. Pasalnya, persaingan antarcalon anggota legislatif akan semakin ketat sehingga biaya yang dibutuhkan untuk kampanye pun semakin mahal.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Agoes Poernomo, mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (1/11). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, penyempitan daerah pemilihan (dapil) atau pengurangan alokasi kursi di dapil memang baik untuk meningkatkan derajat keterwakilan.

Namun, risiko yang harus dihadapi juga semakin tinggi. ”Biaya kampanye akan semakin mahal, cenderung korup,” katanya.

Pengurangan alokasi kursi DPR, dari 3-10 kursi menjadi 3-6 kursi per dapil, seperti yang diusulkan pemerintah, akan membuat persaingan antarcalon anggota legislatif (caleg) semakin ketat. Para caleg akan berlomba-lomba menarik dukungan masyarakat. Jumlah suara yang harus diperoleh untuk mendapatkan satu kursi DPR menjadi semakin tinggi.

Selain itu, menurut Agoes, pengurangan alokasi kursi dapil juga dapat membunuh parpol-parpol kecil. Dengan alokasi 3-6 kursi per dapil, kemungkinan besar parpol yang lolos atau mendapatkan kursi DPR paling banyak enam parpol saja. ”Alokasi kursi per dapil itu, kan, semacam threshold (ambang batas) tersembunyi,” ujarnya.

Sementara dengan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, seperti diusulkan pemerintah, jumlah parpol yang lolos ke parlemen bisa mencapai tujuh hingga sembilan parpol. Syaratnya, alokasi kursi per dapil tetap, yakni 3-10 kursi per dapil, seperti diatur UU No 10/2008.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arif Wibowo, sependapat jika alokasi kursi di dapil dikurangi. Penyempitan dapil diperlukan untuk menciptakan sistem politik yang sederhana dan biaya politik yang murah.

Meski demikian, Ketua Pansus RUU Pemilu itu berpandangan, pengurangan alokasi kursi tetap harus mempertimbangkan keberadaan parpol kecil dan menjaga pluralitas. Oleh karena itu, PDI-P mengusulkan agar alokasi kursi dikurangi menjadi 3-8 kursi per dapil, bukan 3-6 kursi per dapil seperti usulan pemerintah.

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menegaskan, pihaknya tetap mengusulkan alokasi 3-6 kursi per dapil, seperti yang ditawarkan pemerintah. Selain meningkatkan derajat keterwakilan, penyempitan dapil akan lebih mendekatkan anggota legislatif dengan konstituen. Sistem kepartaian akan lebih sederhana sehingga pelaksanaan sistem presidensial lebih efektif.

Partai Golkar juga tetap akan mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi 5 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tawaran pemerintah dan usulan Partai Demokrat, yakni 4 persen.

Usulan ambang batas parlemen 4 persen dan alokasi kursi 3-6 kursi per dapil yang ditawarkan pemerintah tetap ditolak parpol kecil dan menengah di parlemen. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com