Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM Belum Jauh Gali Kasus Nunun

Kompas.com - 27/10/2011, 16:33 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengaku belum menggali terlalu jauh terkait kasus tersangka korupsi Nunun Nurbaeti, yang buron sejak Februari 2010. Pengganti Patrialis Akbar ini mengatakan, dirinya perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Anda bertanya, saya dalami dulu, ya, bagaimana prosesnya," kata Amir kepada para wartawan sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (27/10/2011).

Amir mengatakan, dirinya akan melakukan komunikasi dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas terkait upaya pengejaran istri politisi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun, itu. "Insya Allah kami dengarkan sendiri apa yang disampaikannya," kata Amir. Amir menambahkan, tim pelacak yang dibentuk pada periode Patrialis telah bekerja maksimal.

Terkait keberadaan Nunun, mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris kembali mengungkapkan bahwa istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu masih berputar-putar di tiga negara, yakni Kamboja, Thailand, dan Vietnam. Bahkan, politikus Partai Golkar itu menyebutkan bahwa Nunun dilindungi teman-temannya dari keluarga kerajaan di Kamboja dan Thailand.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah mengungkapkan, ada pihak berkepentingan yang melindungi Nunun dan juga tersangka korupsi Neneng Sri Wahyuni. "Ada orang-orang yang tidak menginginkan proses penyidikan ini berhasil. Kepentingannya apa, saya enggak tahu," kata Chandra di Jakarta, Kamis.

Namun, Chandra enggan menyebutkan siapa pihak-pihak yang berkepentingan itu. "Kami enggak perlu sampaikan," ujarnya. Yang pasti, katanya, KPK terus berupaya mencari kedua tersangka itu.

Chandra juga mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan dari Pemerintah Indonesia ataupun pemerintah negara lain. "Surat sudah kami sampaikan (ke pemerintah negara lain) dan semua cukup baik," ungkapnya.

Masalahnya, tutur Chandra, kedua wanita itu berada di luar wilayah hukum Indonesia. "Kalau di dalam negeri, lebih gampang. Kalau di luar negeri kan ada masalah perpindahan, masalah perbatasan yang tidak resmi," ujar Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com