Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usul Ambang Batas 4 Persen

Kompas.com - 26/10/2011, 21:56 WIB
Anita Yossihara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, dari 2,5 persen menjadi 4 persen. Ambang batas itu berlaku untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dalam Rapat Kerja Pansus DPR tentang RUU perubahan atas UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10) malam. "Pemerintah menawarkan PT (parliamentary threshold) untuk dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 4 persen," katanya.

Usulan ambang batas 4 persen itu sama dengan usulan yang diajukan Fraksi Partai Demokrat DPR.

Pemerintah beralasan, ambang batas 2,5 persen belum mampu mewujudkan sistem multipartai sederhana. Peningkatan ambang batas menjadi 4 persen salah satunya bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan sistem presidensiil.

Sementara untuk diketahui, fraksi-fraksi di DPR masih memiliki pendapat berbeda mengenai besaran angka ambang batas parlemen.

Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan ambang batas naik menjadi 5 persen, Fraksi Partai Demokrat 4 persen, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 3-4 persen, sedangkan lima fraksi lain mengusulkan ambang batas tetap 2,5 persen. Hal itu terlihat dari RUU Pemilu yang disetujui dalam rapat paripurna, beberapa waktu lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com