Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Divonis Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2011, 11:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Albertina Ho menjatuhkan vonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap jaksa nonaktif Cirus Sinaga.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/1 /2011). Hakim menilai, Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan, merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan pengadilan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kedua," kata Albertina Ho.

Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara enam tahun ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, Cirus selaku jaksa peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti tidak memperhatikan adanya pasal korupsi dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara tersebut. Alih-alih berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Cirus malah menghilangkan pasal korupsi tersebut dan mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang.

"Terdakwa tidak memperhatikan usulan dari jaksa peneliti lainnya untuk berkoordinasi dengan pidana khusus, tetapi malah dalam waktu singkat, hari itu juga menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," ungkap Albertina.

Selain itu, Cirus menambahkan petunjuk jaksa agar penyidik Polri melakukan pemblokiran terhadap rekening BCA Gayus yang bernilai uang Rp 370 juta dan melakukan penyitaan uang tersebut sebagai barang bukti. Padahal, perkara Gayus berawal dari ditemukannya transaksi mencurigakan senilai Rp 25 miliar di rekening Gayus.

Adapun Gayus diputus bebas di Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Maret 2010. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengatakan bahwa Cirus tidak bertanggung jawab sendirian. Atasan Cirus dan jaksa peneliti lainnya juga dianggap bertanggung jawab.

"Tidak menjadi tanggung jawab terdakwa sendiri karena masih ada jaksa peneliti lainnya dan atasan terdakwa," kata Albertina.

Sementara itu, hal yang meringankan Cirus, menurut hakim, dia tidak pernah dihukum sebelumnya dan menderita penyakit yang memerlukan perawatan intensif. Adapun yang memberatkan, Cirus dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sebagai seorang penegak hukum, Cirus juga dinilai tidak memberikan teladan kepada masyarakat. "Namun, terdakwa melakukan yang sebaliknya sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum," ucap Albertina.

Mendengarkan putusan tersebut, Cirus tampak tenang. Melalui kuasa hukumnya, Palmer Situmorang, dia menyatakan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com