Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tanggul Memblokir Jalan

Kompas.com - 25/10/2011, 06:03 WIB

Berdasarkan informasi yang diterima warga, dana itu akan disalurkan ke warga melalui badan penanggulangan bencana daerah Sidoarjo. Namun sampai sekarang lembaga itu ternyata belum terbentuk, sehingga warga tidak kunjung mendapatkan ganti rugi.

Menurut Imam, warga sudah terlalu lama menunggu pencairan ganti rugi. ”Kami sudah terlalu sering dipingpong dari BPLS ke Pemkab Sidoarjo dan sebaliknya tanpa solusi. Bagi kami sudah jelas, tanggul itu dibuat dan diawasi oleh BPLS. Jadi lembaga itu harus bertanggung jawab dan tuntutan ini memang kami alamatkan langsung ke BPLS,” kata Imam.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Kepala Humas BPLS Akhmad Kusairi menuturkan, pembayaran ganti rugi bagi warga korban jebolnya tanggul itu bukan wewenang BPLS. Oleh karena itu, BPLS tidak bisa memenuhi tuntutan warga.

Menurut dia, pembayaran ganti rugi sudah ditangani BNPB. Dana itu akan disalurkan melalui badan penanggulangan bencana daerah di Sidoarjo.

”Dana sudah ada, tinggal menunggu badan di daerah. Apalagi surat keputusan pembentukan badan penanggulangan bencana daerah, katanya sudah ada, tinggal menunggu personelnya saja,” ujarnya. (ARA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com