Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tanggul Memblokir Jalan

Kompas.com - 25/10/2011, 06:03 WIB

SIDOARJO, KOMPAS - Warga dari empat desa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi korban jebolnya tanggul penahan lumpur Lapindo akhir tahun 2010, kembali memblokir ruas jalan alternatif Surabaya– Malang melalui Kalitengah Tanggulangin menuju Gempol Pasuruan.

Mereka yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM) menuntut Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) segera membayar ganti rugi.

Ratusan warga dari Desa Glagaharum, Gempolsari, Sentul, dan Penatarsewu, memblokir jalan di dua titik, yakni di Glagaharum dan Sentul pada Senin (24/10) sejak pukul 07.00.

Jalan diblokir dengan cara menempatkan truk melintang serta memasang tenda di tengah jalan. Hingga pukul 17.00, jalan tersebut masih diblokir warga. ”Kami akan tetap di sini sampai tuntutan dipenuhi,” ujar Imam Dakiri, warga Desa Glagaharum.

Aksi blokir jalan itu membuat perjalanan warga dari dan menuju arah Surabaya terganggu. Meskipun bukan jalur utama, dua ruas jalan tersebut biasa dilewati kendaraan yang ingin menghindari kemacetan di jalan raya Porong.

Jalan alternatif itu sama sekali tidak bisa dilalui karena warga juga mendirikan tenda di badan jalan. Aparat keamanan tampak menjaga aksi warga mulai dari titik masuk Kalitengah hingga lokasi pemblokiran.

Tanpa solusi

Sekitar pukul 10.00, warga ditemui perwakilan dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Namun pertemuan itu tidak menghasilkan solusi sehingga warga tetap bertahan di jalan.

Imam menuturkan, warga berharap bisa ditemui langsung pimpinan BPLS. Selama ini warga hanya ditemui oleh pegawai BPLS, sehingga mereka tidak bisa menjawab tuntutan warga.

Ia menambahkan, sejak Mei lalu warga mendapat penjelasan bahwa anggaran pembayaran ganti rugi saat ini sudah ada di badan penanggulangan bencana daerah Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang diterima warga, dana itu akan disalurkan ke warga melalui badan penanggulangan bencana daerah Sidoarjo. Namun sampai sekarang lembaga itu ternyata belum terbentuk, sehingga warga tidak kunjung mendapatkan ganti rugi.

Menurut Imam, warga sudah terlalu lama menunggu pencairan ganti rugi. ”Kami sudah terlalu sering dipingpong dari BPLS ke Pemkab Sidoarjo dan sebaliknya tanpa solusi. Bagi kami sudah jelas, tanggul itu dibuat dan diawasi oleh BPLS. Jadi lembaga itu harus bertanggung jawab dan tuntutan ini memang kami alamatkan langsung ke BPLS,” kata Imam.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Kepala Humas BPLS Akhmad Kusairi menuturkan, pembayaran ganti rugi bagi warga korban jebolnya tanggul itu bukan wewenang BPLS. Oleh karena itu, BPLS tidak bisa memenuhi tuntutan warga.

Menurut dia, pembayaran ganti rugi sudah ditangani BNPB. Dana itu akan disalurkan melalui badan penanggulangan bencana daerah di Sidoarjo.

”Dana sudah ada, tinggal menunggu badan di daerah. Apalagi surat keputusan pembentukan badan penanggulangan bencana daerah, katanya sudah ada, tinggal menunggu personelnya saja,” ujarnya. (ARA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com