Dalam rapat kerja, Menkeu menyampaikan, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar program Jaminan Kesehatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang sudah berjalan mandiri saat ini tidak dialihkan ke BPJS I. Sifat tugas yang penuh risiko dan selalu siaga membuat mereka membutuhkan jaminan yang komprehensif.
Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, serta anggota keluarganya tetap ikut program BPJS I dan II. Menkeu meminta waktu maksimal 30 hari meminta konfirmasi Kemhan soal ini.
Menanggapi hal ini, sejumlah anggota Pansus RUU BPJS menilai, pemerintah berupaya mengulur waktu pengesahan.
Secara terpisah, ahli jaminan sosial Universitas Pancasila, Bambang Purwoko, menyatakan, anggota TNI dan Polri sudah seharusnya memiliki BPJS khusus dengan premi dibayar negara.
”Ini lazim di beberapa negara jadi tidak perlu diperdebatkan. Yang harus diperjuangkan sekarang adalah BPJS untuk pekerja formal,” ujarnya.