Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Mulai 2014

Kompas.com - 25/10/2011, 05:20 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah dan DPR menyepakati transformasi PT Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial I yang akan menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat mulai 1 Januari 2014. Peralihan PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS II masih dibahas.

Kesepakatan ini dibuat dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang- Undang BPJS DPR di Jakarta, Senin (24/10). Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab dan dihadiri, antara lain, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Sosial Salim Segaf Al’Jufrie, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana.

BPJS I beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, termasuk menampung pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero). Untuk BPJS II, DPR menginginkan beroperasi mulai 2014. Pemerintah menginginkan mulai 2016.

Akan tetapi, Wakil Ketua Pansus RUU BPJS dari Fraksi PPP Zuber Safawi menyatakan, DPR berharap kedua BPJS dapat berjalan tahun 2014. Hal ini dapat terwujud apabila peta jalan peralihan PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) sudah disiapkan dan telah disosialisasikan sejak jauh hari, minimal untuk peserta jaminan sosial tenaga kerja.

Wakil Ketua Pansus RUU BPJS dari F-PDIP Surya Chandra Surapaty menegaskan, transformasi bukanlah peleburan keempat badan usaha milik negara (BUMN) seperti saat pembentukan Bank Mandiri. ”Ini transformasi tanpa likuidasi dari BUMN di bawah kementerian menjadi BPJS di bawah presiden,” ujarnya.

Menkeu mengatakan, PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero) menyelesaikan peta jalan transformasi menjadi BPJS tahun 2014 dan mulai beralih bertahap. ”Jadi, paling lama tahun 2016 kami harapkan BPJS II bisa berjalan,” ujarnya.

Pemerintah sebenarnya sudah mempercepat transformasi Jamsostek menjadi BPJS II dari rencana tahun 2017 menjadi tahun 2016. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian PT Jamsostek pun akan dialihkan ke BPJS I tahun 2019 dari semula tahun 2020.

Menkeu kemudian meminta pejabat eselon I anggota Panitia Kerja RUU BPJS mengemukakan pendapatnya. Staf Khusus Menkeu Mulia Panusunan Nasution, yang sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemkeu, menjelaskan, perubahan PT Jamsostek menjadi badan hukum publik dengan tetap menjalankan program yang ada dapat memicu persoalan baru, terutama bagi peserta baru.

Deputi Menteri BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan, pola transformasi PT Askes dan PT Jamsostek sama, yakni peleburan tanpa likuidasi. Perbedaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja membuat pemerintah membutuhkan waktu lebih panjang untuk menyosialisasikan.

Badan khusus

Dalam rapat kerja, Menkeu menyampaikan, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar program Jaminan Kesehatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang sudah berjalan mandiri saat ini tidak dialihkan ke BPJS I. Sifat tugas yang penuh risiko dan selalu siaga membuat mereka membutuhkan jaminan yang komprehensif.

Pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, serta anggota keluarganya tetap ikut program BPJS I dan II. Menkeu meminta waktu maksimal 30 hari meminta konfirmasi Kemhan soal ini.

Menanggapi hal ini, sejumlah anggota Pansus RUU BPJS menilai, pemerintah berupaya mengulur waktu pengesahan.

Secara terpisah, ahli jaminan sosial Universitas Pancasila, Bambang Purwoko, menyatakan, anggota TNI dan Polri sudah seharusnya memiliki BPJS khusus dengan premi dibayar negara.

”Ini lazim di beberapa negara jadi tidak perlu diperdebatkan. Yang harus diperjuangkan sekarang adalah BPJS untuk pekerja formal,” ujarnya. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com