JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyusun memori kasasi atas putusan bebas Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad. Pengajuan kasasi telah didaftarkan jaksa KPK ke panitera pengadilan di Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat pada Jumat (21/10/2011) pekan lalu.
"Kita sedang menyusun memori kasasi. Ini kasus pertama kali yang dibawa pengadilan oleh KPK yang diputus bebas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (24/10/2011).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutus bebas Mochtar Mohamad dari dakwaan empat perbuatan korupsi. Putusan bebas atas Mochtar tersebut menjadi perhatian KPK karena baru pertama kali lembaga penegakkan hukum itu dikalahkan terdakwa korupsi.
Terkait putusan itu, KPK mengevaluasi surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum. KPK juga menggelar rapat evaluasi bersama pimpinan, direktur penuntutan, dan jaksa, untuk mempersiapkan kasasi terhadap putusan Mochtar itu.
Wakil Ketua KPK, M Jasin, mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya indikasi korupsi di balik putusan tersebut.
Mochtar yang juga politikus PDI-Perjuangan itu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan uang APBD Kota Bekasi senilai Rp 639 juta untuk kepentingan pribadi, menyuap anggota DPRD senilai Rp 4 miliar terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD, suap sebesar Rp 800 juta kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan melakukan permufakatan jahat untuk menjadikan Kota Bekasi pemenang Adipura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.