JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua tahun memimpin Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tak memiliki prestasi di bidang penegakan hak asasi manusia (HAM).
Selain tak tuntasnya kasus pelanggaran HAM di masa lalu, Presiden juga dipandang tak mampu memberikan jaminan dan perlindungan atas hak asasi pada masa pemerintahan saat ini, yang kasus-kasusnya merentang mulai dari pelanggaran hak ekonomi sosial dan budaya, hingga hak-hak sipil dan politik.
"Imparsial memandang, pencapaian selama dua tahun pemerintahan SBY-Boediono dalam merealisasikan perbaikan di HAM dan reformasi sektor keamanan (RSK) masih belum menunjukkan adanya kemajuan. Bahkan, dapat dikatakan terlihat tidak ada prestasi yang berarti selama dua tahun ini. Banyaknya agenda yang hingga kini macet, terbengkalai, atau tidak dijalankan, memperlihatkan rendahnya komitmen dan perhatian pemerintahan saat ini terhadap bidang HAM dan reformasi sektor keamanan," kata Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti di Jakarta, Kamis (20/10/2011).
Poengky pun mengkritisi penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang hingga kini tak selesai. Padahal, kata Poengky, ketika pertama kali menjabat sebagai Presiden, SBY pernah menyatakan pengungkapan kasus munir sebagai "test of our history".
"Akan tetapi, dalam kenyataannya, hingga kini tidak ada keseriusan untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas. Pelaku yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pembunuhan Munir masih melenggang bebas dan bebas dari hukuman. Ketidak jelasan pengungkapan kasus ini kian menambah deret kegagalan pemerintahan SBY dalam mengungkap tuntas pelanggaran HAM masa lalu, seperti kasus pelanggaran HAM Talangsari, Priok, Mei 1998, dan lain-lain," kata Poengky.
Tak hanya di bidang penegakan HAM, Poengky juga mengatakan, pemerintahan SBY memiliki beberapa agenda yang terbengkalai di bidang pembentukan dan perbaikan sektor regulasi. Ia mencontohkan pembentukan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan UU tentang perlindungan pembela HAM yang belum diwujudkan.
"Sementara itu, upaya memperbaiki Undang-undang HAM, revisi KUHP dan UU tentang Polri juga masih belum terealisasi. Hingga kini, upaya penghapusan hukuman mati di dalam peraturan nasional juga belum dilakukan, kendati secara jelas bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin hak hidup," katanya.
Poengky mengatakan, alih-alih merealisasikan agenda penegakan HAM sesuai dengan amanat reformasi, pemerintahan SBY justru melahirkan regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan masyarakat.
"Hal itu terlihat dengan disahkannya undang-undang intelijen, yang substansi pengaturannya banyak yang bermasalah dan mengancam kebebasan, serta mengancam criminal justice system. Disahkannya UU Intelijen ini sekali lagi memperlihatkan rendahnya komitmen pemerintah mendorong reformasi sektor keamanan yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan HAM," kata Poengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.