JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2011), terkait kasus pemalsuan surat penjelasan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009.
Hal itu dikatakan Edwin Partogi, penasihat hukum Hasan, kepada Kompas.com, Kamis. "Agendanya pukul 12.00," kata Edwin.
Ia mengatakan, pihaknya belum mempersiapkan eksepsi lantaran belum menerima berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Perkara Hasan, kata dia, ditangani oleh majelis hakim Herdi Agusten, Eka Budhi, dan Sujatmiko.
Seperti diberitakan, Hasan dituding bersama Zainal Arifin Hoesein, mantan Ketua Panitera MK, memalsukan surat penjelasan keputusan MK untuk Komisi Pemilihan Umum. Zainal dituding sebagai pengonsep surat.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum mampu menjerat auktor intelektualis serta pengguna surat palsu itu, yakni pihak KPU. Polri masih menunggu fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
Sikap Polri itu dikritik banyak pihak, salah satunya dari Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR. Ketua panja, Chaeruman Harahap, menilai, berdasarkan proses di panja, Andi Nurpati, mantan anggota KPU, terlibat kasus itu. Nurpati berkali-kali membantah tudingan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.