JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil menteri harus pejabat karier sehingga harus diisi pegawai negeri sipil. Implikasinya, sesuai dengan sistem penjenjangan karier kepegawaian dan birokrasi, posisi wakil menteri harus diperuntukkan bagi eselon I.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Firman Jaya Daeli, Selasa (18/10/2011) malam di Jakarta, menilai, tidak mungkin seorang pegawai negeri sipil (PNS) di bawah eselon I bahkan tanpa eselon dipaksakan menjadi wakil menteri membawahi pejabat struktural di kementerian setempat.
"Wakil menteri itu adalah pos PNS. Ini sama dengan, tak mungkin kapten TNI dan ajun komisaris polisi dipaksakan membawahi pejabat TNI dan Polri yang berpangkat letnan jenderal TNI dan komisaris jenderal polisi," ujar Firman, ketika menanggapi struktur baru kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Jika pos wakil menteri merupakan pos politik, maka hal itu tentu tak bermasalah meski yang bersangkutan bukan PNS ataupun tanpa eselon.
Menurut Firman, DPR RI harus segera menjadwalkan dan merumuskan agenda, untuk mempertanyakan pengangkatan wakil menteri yang tidak sesuai aturan kepada Presiden.
"Langkah ini sebagai hak dan kewenangan pengawasan DPR RI," ujarnya.
Menurut Firman, pos wakil menteri adalah pos karier PNS yang sedang menjabat eselon I, bukan untuk PNS yang belum dan tak sedang menjabat eselon I.
"Adapun staf khusus presiden bukan asli eselon I, melainkan hanya pos yang dipersamakan/disetarakan dengan eselon I karena stasus staf khusus presiden bukan jabatan struktural kepegawaian. Oleh karena itu, ada staf khusus presiden yang PNS dan non-PNS," katanya.
"Dengan demikian, kebijakan Presiden SBY mengangkat sejumlah wakil menteri yang tidak sesuai aturan itu berarti telah melanggar UU Kementerian Negara dan UU Kepegawaian," ujarnya.
Perpres Nomor 71 Tahun 2011, selain melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008, juga merusak sistem kepegawaian dan birokrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.