JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa wakil menteri bukanlah anggota kabinet. Presiden, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, berhak mengangkat wakil menteri.
Hal ini disampaikan Presiden menanggapi kritikan bahwa pengangkatan wakil menteri membuat kabinet menteri semakin gemuk. Pengangkatan wakil menteri juga membuat pemerintahan tak berjalan efektif terkait mata rantai pengambilan kebijakan.
"Wakil Menteri itu bukan anggota kabinet. Fasilitasnya pun tidak sama dengan fasilitas menteri. Mereka mendapatkan fasilitas setara eselon IA sehingga tidak ada biaya berlebihan seperti yang dibicarakan masyarakat luas," kata Presiden ketika menyampaikan pengumuman perubahan susunan Kabinet Indonesia Bersatu II di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/10/2011).
Presiden mengatakan, pengangkatan wakil menteri dilakukan berdasarkan beban tugas yang harus dipikul sebuah kementerian. Keberadaannya pun tidak permanen sehingga dapat ditiadakan manakala tidak ada urgensi.
Seperti diwartakan, Presiden, pada proses reshuffle kali ini, menunjuk 13 wakil menteri. Mereka adalah: