Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjuk Amir-Deny, Presiden Prioritaskan Penegakan Hukum

Kompas.com - 18/10/2011, 11:31 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penunjukan Amir Syamsudin selaku calon Menteri Hukum dan HAM dan Deny Indrayana selaku calon Wakil Menkumham dinilai mencerminkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memprioritaskan sektor penegakan hukum tiga tahun ke depan.

Hal itu dikatakan Benny K Harman, Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks DPR, Selasa (18/10/2011).

"Penunjukan kedua tokoh hukum itu, antara praktisi (Amir) dan akademisi (Deny), diharapkan mampu menjawab berbagai problem hukum yang selama ini belum terlaksana dengan baik," kata Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat itu.

Amir merupakan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Ia menggantikan Patrialis Akbar yang berasal dari Partai Amanat Nasional. Adapun Denny saat ini masih menjabat Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan Pemberantasan Korupsi. Ia juga bertugas menjadi Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Benny menolak jika ada penilaian yang menyebut penunjukan Amir untuk mengamankan kepentingan Partai Demokrat. "Kepentingan itu adalah kepentingan mempercepat penegakan hukum," kata dia.

Penilaian sama disampaikan Saan Mustofa, politisi Partai Demokrat lainnya. Keduanya, kata Saan, telah memiliki pengalaman yang memadai di bidang penegakan hukum.

"Dilihat dari track record mereka, menurut saya mereka menduduki pos tepat untuk bisa menjawab harapan dan tuntutan publik," kata anggota Komisi Hukum itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com