Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fachri: KPK Tak Maksimal Jalankan UU

Kompas.com - 14/10/2011, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PKS Fachri Hamzah mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi belum maksimal menggunakan Undang-Undang KPK dalam memberantas kasus korupsi. Pernyataan tersebut dikemukakan Fachri terkait rencana akan dihapuskannya UU KPK oleh Komisi III DPR.

"Dengan kewenangan penuntutan, penyadapan, yang cukup besar, tadinya kita berharap akselerasi pemberantasan korupsi cepat dilakukan. Tapi setelah sembilan tahun, UU ini justru terdefinisasikan bahwa korupsi dan koruptor kok tambah banyak, makanya kita evaluasi mendasar UU ini," ujar Fachri di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (14/10/2011).

Ditambahkan Fahcri, UU tersebut juga tidak menyebabkan institusi lain secara bersama berantas korupsi. Menurutnya, dalam pengamatan dan obeservasi komisi III justru antarlembaga yang bertugas, baik di dalam maupun luar criminal justice system sering mengalami persoalan dengan KPK.

"Lembaga auditor seperti BPK itu mengalami persoalan dengan KPK, BPK komplain kok laporan mereka ke KPK tidak ditanggapi, yang ditanggapi selebaran atau SMS yang digandrungi adalah penyadapan bukan bagaimana mekanisme pencegahan korupsi itu dapat terjadi," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Fachri, UU KPK memang perlu dievaluasi secara mendasar. Menurutnya, UU tersebut perlu dijadikan sebuah UU strategi pemberantasan korupsi yang melibatkan semua pihak, agar KPK dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.

"Apalagi UU ini cuma dipakai untuk nyadap kerjanya, sehingga orang yang terima bingkisan jadi korban. Padahal seharusnya UU ini dipakai untuk pencegahan, dan penindakan itu dijadikan alat untuk menakuti saja," kata Fachri.

Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi UU KPK yang dipimpin oleh Fachri, beberapa waktu lalu sempat melontarkan usulan evaluasi UU KPK. Anggota Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengusulkan agar dalam UU tersebut fungsi penuntutan oleh KPK dihapus. Selain itu, Aziz juga menyoroti tidak diperbolehkannya penghentian penyidikan atau SP3 dalam UU KPK, karena dinilai telah bertentangan dengan KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Nasional
    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

    Nasional
    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com