Ia menambahkan, banyak auktor intelektualis tak disentuh jaksa. Yang diajukan ke pengadilan kebanyakan pelaku di lapangan.
Sumantono, dari Humas Pengadilan Tipikor Bandung, mengungkapkan, sejak berdiri 1 Januari 2011, pengadilan itu sudah menyidangkan 84 kasus korupsi. Sebanyak 38 perkara diputus, dengan empat putusan bebas dan sisanya diputus bersalah.
Hakim abaikan bukti
Secara terpisah, jaksa KPK dalam perkara Mochtar memastikan mengajukan kasasi atas putusan bebas itu. Menurut seorang jaksa, I Ketut Sumedana, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dinilai keliru menerapkan hukuman dan mengabaikan semua bukti yang diajukan jaksa. ”Alat bukti yang kami ajukan tak dipertimbangkan semuanya. Ada 42 saksi dan 320 dokumen yang disita secara sah oleh penyidik KPK, semua tidak dipertimbangkan,” kata Ketut.
Menurut Ketut, tim jaksa yakin bakal menang di tingkat kasasi. Apalagi, ada keanehan dalam proses sidang Mochtar, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Azharyadi, antara lain dengan penangguhan penahanan pada Mochtar. ”Penangguhan itu kewenangan hakim. Tetapi, kami sudah menyatakan keberatan waktu persidangan dan tidak dipertimbangkan juga,” imbuhnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan, dakwaan untuk tiga kepala daerah yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor Bandung sudah disusun dengan cermat. Dalam tiga bulan terakhir, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat, Wakil Wali Kota Bogor (nonaktif) Achmad Ru’yat, dan Mochtar. Sehari sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung juga memutus bebas terdakwa korupsi proyek multimedia di Kabupaten Bekasi.
”Kami sudah mengadakan eksaminasi. Hasilnya, jaksa sudah bertindak profesional menyusun dakwaan serta pembuktian di dalam persidangan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Fadil Zumhanna, Rabu.
Sebaliknya, Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Joko Siswanto mengingatkan, hakim memiliki kebebasan dalam memutus perkara, yang tidak bisa diintervensi oleh opini publik, bahkan oleh ketua pengadilan. ”Yang pasti, semua putusan dibuat secara bulat. Tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari anggota majelis hakim,” ujarnya.
Ia menegaskan, hakim bekerja maksimal meski juga mengakui tidak bisa menjamin 100 persen keputusannya akan adil. (ana/bil/ato/eld/why/ano/ray)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.