Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Vonis Bebas Mochtar Janggal

Kompas.com - 12/10/2011, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung penuh kejanggalan. Pengurus harian ICW, Emerson Juntho, mengatakan, salah satu kejanggalan itu adalah adanya ketimpangan hukum antara putusan di Pengadilan Jakarta Pusat dan putusan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Mereka (Pengadilan Tipikor Bandung) tidak mengaitkan kasus-kasus mantan wali kota yang ada di Bekasi ini. Misalnya, tiga pejabat Pemkot Bekasi yang pernah divonis di pengadilan Jakarta Pusat dalam kasus yang sama. Kan aneh, kasus sama, tapi dia (Mochtar) bebas," kata Emerson kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Pengadilan Tipikor Jakarta pernah memvonis tiga pejabat Kota Bekasi dalam perkara yang sama. Tiga pejabat Pemkot Bekasi tersebut Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari yang mendapatkan hukuman 2,5 tahun penjara, Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Herry Suparjan dengan hukuman 2 tahun penjara, serta Sekretaris Daerah Bekasi Tjandra Utama, yang divonis 3 tahun penjara.

Emerson mengatakan, hakim-hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak menjadikan perkara tiga pejabat tersebut sebagai pertimbangan pengambilan keputusan.

"Makanya ada ketimpangan hukum di sini. Kasusnya sama, tetapi satu orang itu malah bebas," kata Emerson.

Hakim juga dinilai telah mengabaikan bukti-bukti dari jaksa penuntut umum dalam persidangan. Menurut Emerson, beberapa keterangan saksi-saksi serta bukti berupa dokumen dan uang tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim.

"Kan jelas, uang-uang yang katanya dijadikan dana pertemuan itu fiktif semua. Hakim justru hanya dengar satu pihak, yaitu keterangan dari Mochtar. Seharusnya kan bukti-bukti itu dijadikan pertimbangan," tutur Emerson.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dijeratkan kepadanya.

Jaksa mendakwa Mochtar telah melakukan empat tindakan pidana korupsi. Pertama, Mochtar dinilai telah menyalahgunakan uang APBD Kota Bekasi senilai Rp 639 juta untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 5. Mochtar juga dinilai melakukan penyuapan kepada anggota DPRD senilai Rp 4 miliar terkait pengesahan RAPBD menjadi APBD. Ia juga memberi suap sebesar Rp 800 juta kepada pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terakhir, Mochtar dinilai melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap penilai Adipura agar memenangi Kota Bekasi sebesar Rp 200 juta. Ia melanggar Pasal 13 juncto Pasal 15 atau Pasal 5 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com