Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi soal Perbatasan

Kompas.com - 12/10/2011, 02:10 WIB

Pertanyaannya, apakah MoU 1978 telah mengikat bagi Indonesia? Apakah kesepakatan tersebut tidak dapat dibatalkan?

Secara hukum internasional, titik itu belum mengikat kedua negara. Pertama, karena titik-titik dalam OBP belum dituangkan dalam perjanjian perbatasan Indonesia dan Malaysia. Kedua, berdasarkan Pasal 10 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian yang menyangkut penetapan batas harus disahkan DPR. Ketiga, dalam perundingan perbatasan, apa pun kesepakatan oleh tim teknis sewaktu-waktu dapat dibatalkan jika tak diterima lembaga tinggi setiap negara. Kesepakatan teknis tak dapat mengesampingkan alasan politis kedua negara.

Oleh karena itu, jika MOU 1978 tak bisa diterima pemerintah saat ini, sebaiknya proses lanjutan untuk dituangkan dalam perjanjian internasional tidak diteruskan. Namun, apabila pemerintah bersikukuh menghormati MOU 1978, DPR dapat tidak mengesahkan perjanjian perbatasan yang diajukan.

Isu kedua terkait Camar Bulan dan Tanjung Datu adalah bergesernya patok-patok yang pernah ada. Masalahnya siapa pihak yang memindahkan patok ini? Apakah pemindahan itu oleh pemerintah dan otoritas Malaysia? Sepertinya tak mungkin karena perbatasan antarnegara ditentukan oleh koordinat-koordinat yang dituangkan dalam dokumen tertulis, termasuk perjanjian perbatasan. Selain itu, foto udara dan satelit dengan mudah mengidentifikasi apabila ada pergeseran.

Pergeseran patok diduga dilakukan oknum aparat ataupun warga demi keuntungan finansial. Tujuannya sederhana, yakni untuk mengelabui aparat yang berpatroli di perbatasan. Bagi mereka yang berniat jahat berupa penebangan kayu ilegal, mengelabui aparat jadi penting. Harapan mereka patroli Indonesia akan mengira penebangan hutan dilakukan di wilayah Malaysia, bukan di Indonesia.

Isu ketiga terkait ketakpuasan warga di perbatasan yang merasa diabaikan. Meski tak langsung terkait sengketa tumpang tindih antara Indonesia dan Malaysia di Tanjung Datu, ada warga yang terdorong untuk menggeser patok-patok di desa mereka agar wilayah mereka masuk Malaysia dan, karena itu, mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Untuk masalah ini, pemerintah harus lebih memperhatikan kesejahteraan warga masyarakat yang ada di perbatasan.

Segera direspons

Menghadapi mencuatnya masalah perbatasan, pemerintah seolah tak punya prosedur tetap dalam merespons publik yang sangat kritis, utamanya apabila berhadapan dengan Malaysia. Pemerintah seolah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya yang rutin datang setiap tahun.

Pemerintah seharusnya cepat mengidentifikasi yang jadi isu dan secara cepat melakukan verifikasi dan mendapatkan data. Selanjutnya, pemerintah harus segera berbicara kepada publik terkait berbagai segi dari masalah perbatasan yang muncul.

Satu hal yang perlu dihindari oleh pemerintah adalah publik marah kepada pemerintah—bahkan kepada Pemerintah Malaysia—atas data dan informasi yang kurang akurat. Ini tentu akan merepotkan posisi pemerintah, terutama ketika harus berhadapan dengan Malaysia.

Hikmahanto Juwana Guru Besar Hukum Internasional UI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com