JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2011. Instruksi Presiden atau Inpres tersebut antara lain berisi peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam perlindungan TKI.
"Inpres itu diterbitkan antara lain untuk memberi peran kepada BNP2TKI dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan TKI dari hulu sampai hilir dengan lebih baik," kata Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Perlindungan Lisna Y Poeloengan, Selasa (11/10/2011) di Jakarta.
Ada dua hal penting yang terkait peran BNP2TKI dalam Inpres yang dikeluarkan pada 27 September itu. Pertama, penanganan masalah perlindungan TKI melalui pembangunan sistem layanan pengaduan secara online dengan target tersedianya sistem layanan pengaduan TKI di kantor pusat BNP2TKI serta di 10 kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).
Kedua, pengamanan keberangkatan untuk mencegah TKI nonprosedural dengan target tercapai 100 persen pemberangkatan TKI berdokumen resmi dan pembekalan bagi 750 TKI ilegal untuk berangkat ke luar negeri dengan dokumen resmi.
Lisna menuturkan, saat ini sistem layanan pengaduan TKI atau call center di kantor pusat BNP2TKI sudah terhubung melalui jaringan internet dengan 10 kantor BP3TKI tersebut. BNP2TKI memiliki 19 kantor BP3TKI yang tersebar di berbagai kota.
"TKI diharapkan lebih terlindungi dengan pelayanan akses pengaduan yang cepat, aman, dan berkeadilan. Untuk calon TKI, TKI, atau keluarga TKI yang ada di daerah, mereka bisa melaporkan atau mengadukan kasusnya ke BP3TKI," kata Lisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.