Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Secara Rasional, Ketua KPU Belum Tersangka

Kompas.com - 11/10/2011, 17:48 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menegaskan Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan terkait hasil pemilu 2009 di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Salah satu Komisioner KPU Endang Sulastri mengatakan, sampai sejauh ini pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

"Kalau menurut KPU, secara logika, dan rasional, seharusnya (Abdul Hafiz) belum jadi tersangka," ujar Endang sesuai menghadiri sebuah diskusi Warung Daun, Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Gugatan kasus tersebut tersebut awalnya diajukan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar. Pihak tergugat tidak hanya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, tapi juga komisioner KPU I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz.

Syukur mengatakan, pelaporan pimpinan dan komisioner KPU karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil pemilu 2009. Dikatakan Endang, jika polisi sudah menetapkan Abdul Hafidz sebagai tersangka, seharusnya kasus dugaan pemalsuan surat tersebut sudah naik menjadi proses penyelidikan. Padahal, kata Endang, beberapa anggota KPU sampai saat ini sama sekali belum dimintai keterangan dalam konteks penyelidikan kasus tersebut.

"Dan seharusnya mesti ada pemberitahuan dong secara resmi kalau jadi tersangka, dan itupun belum ada kan sampai sekarang ini," kata Endang.

Sebelumnya, Ketua KPU, Abdul Hafiz menilai kasus tersebut terjadi karena kekeliruan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian saja. Menurut Hafiz, kasus Syukur sudah selesai karena sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

"Beliau tidak terpilh karena suaranya kurang dibanding partai lain. Kasus ini sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi 23 Mei 2009. MK memutuskan permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan. Kasus ini sudah diselesaikan di MK," ujar Hafiz saat melakukan konferensi pers di KPU.

Seperti diberitakan, sampai saat ini isu mengenai penetapan tersangka Ketua KPU masih simpang siur. Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Agung Sabar Santoso, Senin (10/10/2011), menyampaikan, Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Agustus 2011 ke Kejaksaan Agung melalui Wakil Jaksa Agung Darmono.

Dalam SPDP bernomor No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum disebut, Hafiz ditetapkan tersangka sejak 15 Agustus 2011 lalu. Hafiz dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUH-Pidana tentang pemalsuan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Namun, pada Senin (10/11/2011) malam, Kepala Badan dan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah bahwa Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Sutarman, sejauh ini belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi-saksi meliputi anggota KPU Halmahera Barat, kemudian siapa-siapa yang membuat dan menetapkan surat suara dari KPU Halmahera Barat, lalu siapa yang menetapkan suara di KPU pusat. Itu kan ada prosesnya, baru pimpinan KPU tanda tangan. Prosesnya itu belum kami periksa," kata Sutarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com