Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta KY Awasi Hakim Sidang Mochtar

Kompas.com - 11/10/2011, 14:25 WIB
Prasetyo Eko P

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus bebas Wali Kota non-aktif Bekasi Mochtar Muhammad yang telah tiga kali memutus bebas kepala daerah di Jawa Barat yang didakwa melakukan korupsi.

Terakhir, hari ini, hakim Tipikor Bandung memvonis bebas Walikota Non-aktif Bekasi Mochtar Muhammad. Ini adalah sejarah karena untuk pertamakalinya KPK gagal, dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Tipikor.

"Komisi Yudisial tentu punya kepentingan untuk mengawasi hakim yang memutuskan," kata M Jasin, Wakil Ketua KPK, saat dimintai tanggapannya soal putusan bebas Mochtar. Karena itu, KPK meminta KY untuk mengawasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru'yat. Keduanya adalah limpahan dari kejaksaan. Jasin menyatakan, KPK tentu akan banding atas putusan itu.

Minggu lalu, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto telah menyatakan KPK mengawasi hakim di Pengadilan Tipikor Bandung karena telah dua kali membebaskan terdakwa korupsi. "Pengadilan Tipikor Bandung saat ini diawasi KPK karena beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi," kata Bibit Samad Riyanto, Wakil Ketua KPK, dalam acara diskusi "Realistiskah KPK Dibubarkan Saat ini?" ketika itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com