NUSA DUA, KOMPAS.com - Kepolisian RI segera memanggil saksi dan memeriksa barang bukti terkait kasus pemilihan kepala daerah di Halmahera Barat. Dalam kasus itu Ketua KPU Pusat Abdul Haris Anshary disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan saksi-saksi meliputi anggota KPU Halmahera Barat, kemudian siapa-siapa yang membuat dan menetapkan surat suara dari KPU Halmahera Barat, kemudian siapa yang menetapkan suara di KPU pusat. Itukan ada prosesnya, baru pimpinan KPU tanda tangan. Prosesnya itu belum kita periksa," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Selasa (11/10/2011), di sela-sela pembukaan ASEAN Ministrial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-8 di Nusa Dua Bali.
Sutarman menambahkan, Ketua KPU Hafiz Ashary akan diperiksa belakangan. Seperti diberitakan sebelumnya, Kompas (11/10/2011), Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Pemilu 2009.
Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tersebut pada 15 Agustus 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad menerangkan, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) itu disebutkan, tersangka Hafiz Anshary dikenai Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pada kesempatan itu Sutarman kembali menegaskan bahwa Hafiz belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan jika sudah ada bukti-bukti permulaan yang cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.