Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bekuk Sindikat Perdagangan Manusia

Kompas.com - 08/10/2011, 17:29 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyatakan, pihaknya berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia (human trafifcking) di Indramayu, Jawa Barat; Jakarta; Entikong, Kalimantan Timur; dan Kuching, Malaysia.

Dari penelusuran itu, tiga tersangka ditangkap, yaitu AK (Indonesia) yang berperan sebagai perekrut korban, AT (Indonesia) yang bertugas mengirimkan korban ke Kalimantan Barat, dan EL (Malaysia) adalah seorang pembeli. Mereka telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Sementara itu, satu orang berinisial FA (Indonesia) masuk dalam daftar pencarian orang. FA berperan mengirimkan korban ke Kuching, Malaysia.

"Penangkapan diawali dengan adanya laporan dari KJRI Kuching-Malaysia ke Unit Trafficking Subdit III DIT Tipidum mengenai adanya tujuh korban WNI," ujar Anton di Gedung Humas Polri, Sabtu (8/10/2011).

Tujuh korban tersebut berinisial CI, CA, SEND, AR, MARL, DIN, dan SHL. Pada Februari 2011, mereka yang berasal dari Indramayu, Subang, dan Bogor ditawari pekerjaan oleh tersangka AT sebagai pelayan bar di Malaysia. Gaji yang ditawarkan sebesar Rp 8 juta per bulan. Modus janji muluk inilah yang menggiurkan para korban. Namun, pada akhirnya mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Pub President KTV, Kuching, Malaysia.

Barang bukti dalam kasus ini berupa enam buah surat perjalanan laksana paspor dari KJRI Kuching-Malaysia, empat ponsel milik tersangka, dokumen kartu tanda pengenal milik korban, dan surat perjanjian jerat utang kepada korban.

"Pada Mei, tersangka juga mengirimkan korban dengan cara diselundupkan melalui Entikong, Kaltim, dan dikirim tanpa paspor. Mereka melayani laki-laki di pub. Sebelumnya mereka sudah dijerat utang sehingga bisa mengikuti keinginan para pelaku," ungkap Anton.

Dalam penelusuran kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Dari perbuatannya, kata Anton, tersangka AK menerima keuntungan sebesar Rp 16 juta. Ketiga tersangka ini, menurut Anton, akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar maksimal Rp 600 juta.

Selain itu, juga pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com