Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Segera Seleksi Pimpinan KPK

Kompas.com - 08/10/2011, 05:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, meski masih menimbulkan polemik di masyarakat, harus dihormati. Kini, tugas Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menyeleksi pimpinan baru KPK guna tetap menjaga integritas KPK dan memajukan pemberantasan korupsi.

Demikian dikatakan Didi Irawadi Syamsuddin, Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, di Jakarta, Jumat (7/10/2011). ”Keputusan Komite Etik KPK harus kita terima. Kini tugas DPR untuk segera menyelesaikan proses seleksi pimpinan KPK,” katanya.

Masa jabatan pimpinan KPK, kecuali M Busyro Muqoddas, pada Desember 2011 berakhir. Pemerintah sudah menyerahkan delapan calon pimpinan KPK ke DPR. Namun, DPR masih mempersoalkan jumlah calon itu.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menilai, langkah terbaik adalah menghargai keputusan Komite Etik KPK bahwa pimpinan KPK tidak melakukan pelanggaran pidana dan etika. Kecuali, Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Praptomo dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dinyatakan melakukan pelanggaran etika. Biarlah masyarakat yang menilai keputusan itu kelak menyisakan problem bagi integritas KPK atau tidak.

”Sudahlah, yang menjadi dewa adalah mereka (KPK). Jika mereka menyampaikan tak bersalah, ya sudah tak bersalah. Yang perlu diingat, keputusan itu adalah lonjong, tidak bulat, ada tiga dari tujuh anggota Komite Etik yang berbeda pendapat,” katanya.

Namun, dia berharap KPK mau mengintrospeksi diri dan mau dikritik demi tetap terjaganya integritas komisi itu. Tidak menjawab kritik yang disampaikan dengan amarah.

Priyo menegaskan, Komisi III DPR masih akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait pemilihan pimpinan KPK periode 2011-2015. Pasalnya, ada sejumlah persoalan yang masih diperdebatkan. Senin mendatang, Komisi III akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, menemui Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dan tokoh lain.

Mekanisme pemilihan KPK, yang selama ini melalui DPR, juga masih layak dipertahankan.
Mantan anggota Komite Etik KPK, Said Zainal Abidin, menilai, orang berhak mengungkapkan opininya atas putusan Komite Etik. (nwo/faj/ray/fer/tra)

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com