Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dissenting Opinion" Teguran Keras untuk KPK

Kompas.com - 06/10/2011, 10:35 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Dissenting Opinion" atau perbedaan pendapat dalam putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan teguran keras bagi pimpinan KPK.

Pendapat itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyikapi hasil putusan Komite Etik KPK terhadap empat pimpinan KPK, Rabu (5/10/2011) kemarin.

"Itu (dissenting opinion) merupakan teguran keras dari komite etik kalau kita jeli, tercermin dari rekomendasi komite," ujar Bambang kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (6/10/2011).

Kesimpulan Komite Etik KPK menyatakan, empat pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas, M Jasin, Haryono, dan Chandra Hamzah, tidak melakukan pelanggaran etika ataupun pidana. Namun, putusan terhadap Chandra dan Haryono tidak bulat. Tiga dari tujuh anggota Komite Etik KPK menilai keduanya melakukan pelanggaran kode etik ringan.

Menurut Bambang, perbedaan pendapat antara tiga dari tujuh anggota tersebut jelas terlihat adanya pelanggaran yang dilakukan Chandra dan Haryono. "Saya menduga, komite etik mentolelir pelanggaran itu mengingat sebentar lagi mereka akan berakhir, yakni pada 17 Desember 2011. Dan mereka kan sudah tidak bisa lagi mencalonkan karena tidak diloloskan di Pansel," kata dia.

Lebih lanjut, dikatakan Bambang, hasil komite tersebut harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh pimpinan KPK. Bambang juga mengharapkan agar pimpinan KPK lebih berhati-hati pada saat menjalankan tugas-tugasnya.

"Sudah delapan tahun KPK berdiri, tapi tugas-tugas tersebut masih belum maksimal dilaksanakan. Bangsa ini masih menjadi juara korupsi baik tingkat ASEAN maupun Asia Pasifik. Mengapa? Karena KPK sibuk dengan tindakan tangkap basah, dalam arti selalu terkesan menindak bukan mencegah agar pelaku tidak melakukan pelanggaran," kata Bambang.

Empat pimpinan KPK dan sejumlah pegawai KPK diperiksa Komite Etik KPK terkait pernyataan M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang menyebutkan sejumlah pimpinan KPK melakukan pertemuan dengan dirinya dan orang lain. Keempatnya diduga melanggar kode etik pimpinan KPK.

Komite Etik bekerja sekitar dua bulan dipimpin Abdullah Hehamahua. Selama itu, mereka memeriksa 37 orang, terdiri dari 4 unsur pimpinan KPK, 4 pejabat KPK, 17 saksi dari eksternal KPK, dan 12 saksi internal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com