JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu dinyatakan melakukan pelanggaran ringan kode etik pegawai KPK. Hal tersebut merupakan keputusan Komite Etik KPK yang dibacakan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Anggota Komite Etik Mardjono Reksodiputro mengungkapkan, dalam putusan terhadap Ade dan Bambang terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Terhadap Ade, dua anggota Komite Etik berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukannya masih dapat diterima. Sementara, terkait Bambang, tiga anggota Komite Etik yang berpendapat demikian.
"Putusan ini diambil dengan dua perbedaan pendapat, menganggap bahwa terperiksa Ade Rahardja sebenarnya apa yang telah dilakukannya itu masih dapat diterima," kata Mardjono.
"Komite Etik berpendapat telah terjadi pelanggaran kode etik pegawai. Dari tujuh anggota komite etik, tiga mempunyai pendapat berbeda. Tiga berpendapat bahwa apa yang terjadi dalam perilaku Bambang masih dapat ditolerir," lanjutnya.
Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menjelaskan, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran ringan karena bertemu di tempat tertentu dengan Muhammad Nazaruddin.
"Karena bertemu di tempat tertentu melanggar asas kepatutan, bukan asas pidana atau asas etik, mangkanya pelanggaran ringan. Kalau melanggar asas etik, pelanggaran sedang," ungkapnya.
Atas pelanggaran tersebut, Ade dan Bambang akan diberi peringatan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena menyangkut pelanggaran perilaku, bukan pelanggaran kode etik," tambah Abdullah.
Komite Etik menyelesaikan pemeriksaannya yang dilakukan selama hampir dua bulan. Komite membuktikan dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet.
Setelah memeriksa 37 tujuh orang, Komite Etik memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan empat unsur pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan M Jasin.
Untuk Chandra dan Haryono, anggota Komite Etik memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Adapun, hasil pemeriksaan Komite Etik tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang dihadiri semua anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua, Said Zainal Abidin, Syafii Maarif, Nono Anwar Makarim, Mardjono Reksodiputro, Sjahruddin Rasul, dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto serta Busyro dan Jasin selaku pimpinan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.