Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Rahardja dan Bambang Melakukan Pelanggaran Ringan

Kompas.com - 05/10/2011, 17:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu dinyatakan melakukan pelanggaran ringan kode etik pegawai KPK. Hal tersebut merupakan keputusan Komite Etik KPK yang dibacakan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Anggota Komite Etik Mardjono Reksodiputro mengungkapkan, dalam putusan terhadap Ade dan Bambang terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Terhadap Ade, dua anggota Komite Etik berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukannya masih dapat diterima. Sementara, terkait Bambang, tiga anggota Komite Etik yang berpendapat demikian.

"Putusan ini diambil dengan dua perbedaan pendapat, menganggap bahwa terperiksa Ade Rahardja sebenarnya apa yang telah dilakukannya itu masih dapat diterima," kata Mardjono.

"Komite Etik berpendapat telah terjadi pelanggaran kode etik pegawai. Dari tujuh anggota komite etik, tiga mempunyai pendapat berbeda. Tiga berpendapat bahwa apa yang terjadi dalam perilaku Bambang masih dapat ditolerir," lanjutnya.

Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menjelaskan, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran ringan karena bertemu di tempat tertentu dengan Muhammad Nazaruddin.

"Karena bertemu di tempat tertentu melanggar asas kepatutan, bukan asas pidana atau asas etik, mangkanya pelanggaran ringan. Kalau melanggar asas etik, pelanggaran sedang," ungkapnya.

Atas pelanggaran tersebut, Ade dan Bambang akan diberi peringatan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena menyangkut pelanggaran perilaku, bukan pelanggaran kode etik," tambah Abdullah.

Komite Etik menyelesaikan pemeriksaannya yang dilakukan selama hampir dua bulan. Komite membuktikan dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet.

Setelah memeriksa 37 tujuh orang, Komite Etik memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan empat unsur pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan M Jasin.

Untuk Chandra dan Haryono, anggota Komite Etik memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Adapun, hasil pemeriksaan Komite Etik tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang dihadiri semua anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua, Said Zainal Abidin, Syafii Maarif, Nono Anwar Makarim, Mardjono Reksodiputro, Sjahruddin Rasul, dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto serta Busyro dan Jasin selaku pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com