JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 37 orang selama dua bulan terakhir. Hasilnya, dua pimpinan KPK, yaitu Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Wakil Ketua KPK M Jasin, dinyatakan tak bersalah dan bebas dari segala sangkaan. Putusan ini diambil secara bulat oleh tujuh anggota Komite Etik KPK.
"Pertama, untuk Saudara Busyro Muqoddas, diputuskan bahwa Komite Etik beranggapan tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun pelanggaran kode etik pimpinan yang dilakukan oleh terperiksa. Dengan demikian, maka terperiksa Busyro Muqoddas dinyatakan bebas tidak bersalah atas semua yang dipersangkakan atas dirinya. Putusan diambil dengan suara bulat," demikian ucap anggota Komite Etik, Mardjono Reksodiputro, saat membacakan putusan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Putusan yang berbunyi sama juga dibacakan untuk M Jasin. "Terhadap saudara M Jasin, tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dan kode etik yang dilakukan oleh terperiksa. Baik merupakan penerimaan uang maupun pertemuan khusus, dengan Saudara M Nazaruddin sebagaimana dituduhkan. Maka dari itu, Komite Etik menetapkan M Jasin bebas tidak bersalah dari semua sangkaan yang dilakukan terhadapnya. Putusan ini juga dilakukan secara bulat," papar Mardjono.
Selain Busyro dan Jasin, Komite Etik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima terperiksa lainnya, yaitu Haryono Umar, Chandra M Hamzah, Ade Raharja, Bambang Praptono Sunu, Johan Budi, dan Roni Samtama. Putusan atas mereka, saat berita ini diturunkan, masih dibacakan. Komite Etik juga memeriksa 17 saksi eksternal KPK dan 12 saksi internal KPK. Pemeriksaan dan penyelidikan oleh Komite Etik dilakukan setelah adanya tudingan bahwa pimpinan dan pegawai KPK melakukan pelanggaran pidana dan kode etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.