Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Korban 1965 Menghapus Stigma

Kompas.com - 01/10/2011, 03:54 WIB

Para korban 1965 ini terus berjuang meminta keadilan. Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) meski sempat menjadi kontroversi akhirnya diterima para korban dan diminta judicial review karena para korban tidak ingin rehabilitasi yang mereka perjuangkan dikaitkan dengan amnesti yang diperoleh pelaku.

Gugatan mereka diterima Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie yang sekaligus melakukan ultra petita terhadap undang-undang tersebut. Undang-undang yang diperjuangkan sejak 1998 dirobohkan tahun 2003 sebelum dijalankan.

”Para korban seakan ditelikung. RUU KKR yang baru dibuat lagi oleh Departemen Hukum dan HAM. Setelah selesai, diserahkan ke Sekretariat Negara, lalu ditarik lagi,” katanya.

Anak-anak korban G30S dengan anak-anak korban peristiwa lainnya membentuk Forum Silaturahmi Anak Bangsa. Mereka bertekad berhenti mewariskan konflik.

Para korban pun melakukan class action. Mereka menggugat presiden dan wakil presiden. Class action yang dikaitkan dengan hak-hak ekonomi dan sosial budaya ini diterima, tetapi hakim memutuskan gugatan ini seharusnya ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena perbuatan presiden itu dianggap sebagai perbuatan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Menurut Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat, ada pelanggaran HAM luar biasa yang belum diakui negara. Kalau tidak pernah ada pernyataan resmi, bukan tidak mungkin hal serupa bisa terulang kembali. (elok dyah messwati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com