Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Korban 1965 Menghapus Stigma

Kompas.com - 01/10/2011, 03:54 WIB

Tanggal 30 September dan 1 Oktober adalah tanggal penting karena terkait tragedi nasional yang menewaskan enam jenderal. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober di Lubang, Buaya Jakarta Timur, pun dipertanyakan.

”Presiden dan ketua MPR berada di Lubang Buaya setiap 1 Oktober, apa dasar hukumnya? Seharusnya itu menjadi Hari Berkabung Nasional untuk mengingatkan kita dan kelanjutan tragedi yang berkelanjutan di mana ada pembunuhan sekitar 500.000 orang setelah 1 Oktober 1965 itu,” kata sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asvi Warman Adam, dalam peluncuran buku Stigma 65: Strategi Mengajukan Gugatan Class Action di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jumat (30/9).

Stigma 1965 terkait dengan lima peristiwa yang berhubungan satu sama lain, yaitu Gerakan 30 September, pembunuhan massal, eksil/pelarian, Pulau Buru, dan represi terhadap korban dan keluarganya. Gerakan 30 September tidak hanya memakan korban enam jenderal, tetapi juga menimbulkan aspek pembalasan terutama di Jawa dan Bali berupa pembantaian sekitar 500.000 orang.

Di luar negeri, ribuan mahasiswa Indonesia dicabut paspornya dan kehilangan kewarganegaraan sehingga menjadi eksil di mancanegara. Dalam rangka menghadapi Pemilu 1971, sejak tahun 1969 lebih dari 10.000 orang yang dianggap tahanan politik golongan B dibuang dan diwajibkan kerja paksa di Pulau Buru. Proyek ini hingga 1979.

Menurut sosiolog Erving Goffman (1968), stigma adalah segala bentuk atribut fisik dan sosial yang mengurangi identitas sosial seseorang, mendiskualifikasikan orang itu dari penerimaan sosial secara utuh. Ada tiga macam stigma, yaitu terkait kekurangan fisik, kelemahan personal atau penodaan karakter atau latar belakang seseorang, dan stigma sosial terkait kelompok, ras, atau agama. Stigma 1965 menyangkut kategori kedua dan ketiga.

Proses stigmatisasi itu dimulai sejak awal Oktober 1965 dan berlangsung terus sepanjang Orde Baru bahkan berlanjut hingga era reformasi. Menurut Asvi, stigma dimulai dari pemberitaan tentang penyiksaan terhadap para jenderal di Lubang Buaya hingga hari-hari ini dengan penerbitan berbagai buku tentang Soeharto sebagai ”penyelamat bangsa dari G30S/PKI”.

Rekayasa sejarah dilakukan melalui pendidikan sejarah, pembangunan monumen dan museum, pembuatan film, serta peringatan hari bersejarah. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan sejak 1 Oktober 1966, sementara peringatan Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni dilarang Kopkamtib sejak 1970. Sejarah Nasional Indonesia yang disunting Nugroho Notosusanto (jilid ke-6) terbit 1975 hanya memuat versi tunggal tentang G30S bahwa Partai Komunis Indonesia adalah dalangnya. Hal ini yang diajarkan di sekolah.

Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa mulai diajarkan pada 1984. Setelah era reformasi ada perbaikan kurikulum sejarah, misalnya pada kurikulum berbasis kompetensi tahun 2004. Pada kurikulum ini ditulis G30S tanpa embel-embel PKI dan diajarkan berbagai versi peristiwa 1965. Namun tanpa alasan yang jelas, kurikulum itu tak diberlakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.

Terus berjuang

Seorang korban yang telah sepuh, dalam peluncuran buku tersebut, mengisahkan, pada 30 September dia di Lubang Buaya latihan ”ganyang Malaysia”. Latihan itu sepengetahuan Kodim. ”Jadi saya tidak ada hubungannya dengan pembunuhan jenderal, tetapi saya ikut dipenjara,” katanya. Banyak korban yang dipenjara puluhan tahun tanpa proses peradilan.

Para korban 1965 ini terus berjuang meminta keadilan. Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) meski sempat menjadi kontroversi akhirnya diterima para korban dan diminta judicial review karena para korban tidak ingin rehabilitasi yang mereka perjuangkan dikaitkan dengan amnesti yang diperoleh pelaku.

Gugatan mereka diterima Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie yang sekaligus melakukan ultra petita terhadap undang-undang tersebut. Undang-undang yang diperjuangkan sejak 1998 dirobohkan tahun 2003 sebelum dijalankan.

”Para korban seakan ditelikung. RUU KKR yang baru dibuat lagi oleh Departemen Hukum dan HAM. Setelah selesai, diserahkan ke Sekretariat Negara, lalu ditarik lagi,” katanya.

Anak-anak korban G30S dengan anak-anak korban peristiwa lainnya membentuk Forum Silaturahmi Anak Bangsa. Mereka bertekad berhenti mewariskan konflik.

Para korban pun melakukan class action. Mereka menggugat presiden dan wakil presiden. Class action yang dikaitkan dengan hak-hak ekonomi dan sosial budaya ini diterima, tetapi hakim memutuskan gugatan ini seharusnya ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena perbuatan presiden itu dianggap sebagai perbuatan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Menurut Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat, ada pelanggaran HAM luar biasa yang belum diakui negara. Kalau tidak pernah ada pernyataan resmi, bukan tidak mungkin hal serupa bisa terulang kembali. (elok dyah messwati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com