JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif, Syarifuddin Umar siap menjalani proses persidangan. Berkas pemeriksaan Syarifuddin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI) itu telah dilimpahkan ke proses penuntutan.
Dengan demikian, Syarifuddin segera disidang. "Siap, tim saya sudah lengkap semua," kata Syarifuddin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Menurut Syarifuddin, dia datang ke KPK hari ini untuk menandatangani berkas acara pemeriksaan yang akan dilimpahkan ke penuntutan. Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan soal lengkapnya berkas Syarifuddin itu. "Hari ini P21 (lengkap)," kata Johan.
Selain Syarifuddin, KPK menetapkan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka. Puguh diduga memberikan fee senilai Rp 250 juta kepada Syarifuddin terkait penjualan aset PT SCI yang dinyatakan pailit sejak 2010. Kini, Puguh menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Terkait pemberian fee tersebut, Syarifuddin pernah mengaku tidak tahu menahu soal uang Rp 250 juta yang diantarkan Puguh ke rumahnya. Syarifuddin ditangkap KPK di rumahnya sekitar dua jam setelah Puguh menyerahkan uang Rp 250 juta dalam tas merah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.