Mengenai perdebatan ada unsur mafia pemilu dalam kasus dugaan pemalsuan surat MK tersebut, Mahfud mengatakan tidak sepakat jika kasus itu disebut sebagai mafia pemilu. Menurut dia, kasus tersebut murni kasus kriminal biasa.
”Jangan kacaukan antara mafia dan kriminal biasa. Saya setuju dengan Herman (Effendi) dari Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bahwa tak ada unsur mafia pemilu dalam kasus tersebut,” kata Mahfud.
Sejak awal, kata Mahfud, MK mengatakan ada tindak pidana pemalsuan dan penggelapan surat. DPR melalui pembentukan Panitia Kerja Mafia Pemilu yang memberi istilah mafia itu. ”Menurut MK, kasus itu kriminalitas yang insidental saja, tak ada jaringan-jaringan tetap dan terstruktur seperti mafia,” katanya.