Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Bahas RUU Perkumpulan dan Yayasan

Kompas.com - 22/09/2011, 20:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Koalisi Kebebasan Berserikat mengharapkan agar DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkumpulan dan Yayasan karena dinilai lebih relevan dengan perkembangan saat ini, daripada membahas pengusulan revisi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dianggap merepresi atau mengontrol kehidupan berorganisasi.

Bentuk ormas sendiri, menurut Koalisi Kebebasan Berserikat, adalah bentuk yang sebetulnya tidak memiliki tempat dalam kerangka hukum Indonesia, namun dipaksakan karena kebutuhan rezim Orde Baru untuk menerapkan konsep 'wadah tunggal'-nya. Konsep wadah tunggal ini bermaksud untuk melokalisasi satu kelompok yang dianggap sejenis dalam satu wadah yang 'sah', sehingga mudah dikontrol karena nantinya hanya akan ada satu wadah untuk setiap jenis kelompok. Selain itu UU Ormas juga memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang.

"Pemerintah selalu menyederhanakan persoalan. Seolah kalau ada UU baru maka persoalan selesai. Ada egosektoral, perlu payung hukum sehingga setiap departemen membuat kebijakan untuk melanggengkan kekuasaan dan kewenangan. UU yang dihasilkan justru kontraproduktif," kata Nasokah dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Usulan revisi UU Ormas disinyalir diajukan oleh mereka yang merasa dirugikan karena merasa diperas oleh ormas tertentu. Menurut Nurkholis Hidayat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ormas anarkhis menjadi persoalan bagi mereka yang antikekerasan. Namun, kata Nurkholis, seluruh persoalan yang timbul direspon secara keliru oleh pemerintah.

"Ormas yang menggunakan kekerasan, ormas yang memeras, sebenarnya tak perlu direspon dengan revisi UU Ormas, tapi cukup dengan penegakan hukum," kata Nurkholis, Kamis (22/9/2011) di Jakarta.

Terkait dengan RUU Perkumpulan, saat ini drafnya masih disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berbagai pengaturan terkait organisasi berdasarkan keanggotaan akan diatur dalam UU Perkumpulan, antara lain soal pendirian, keanggotaan, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagaimana Stb.1870-64, UU Perkumpulan ini sedianya juga akan mengatur, mengakui, dan menjamin kebebasan berserikat bagi Perkumpulan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com