JAKARTA, KOMPAS.com - Karena tidak menyampaikan laporan keuangan, Indonesia Corruption Watch mengadukan sembilan partai politik kepada Komisi Informasi Publik. Kesembilan parpol yang ada di DPR semestinya membuka kepada publik karena menerima bantuan parpol dari APBN.
Laporan disampaikan peneliti divisi korupsi politik ICW Apung Widadi dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ICW Lais Abid kepada Komisi Informasi Pusat, Kamis (22/9/2011) di Jakarta.
Sebelumnya, 28 Juni lalu, ICW mengirimkan surat permintaan akses untuk laporan keuangan partai politik terutama yang menggunakan dana publik. Karena umumnya tidak ditanggapi, ICW kembali mengirimkan surat keberatan.
Laporan keuangan akhirnya disampaikan PKS, PPP, dan PPP. Adapun PDIP menjawab surat dan beralasan laporan keuangan masih diaudit BPK.
Laporan keuangan PPP hanya berupa total penerimaan, pengeluaran, dan nilai. Laporan keuangan PKB lebih detail, tetapi tanpa tanda tangan penanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.