Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Nyatakan Pendapat Diajukan Desember 2011

Kompas.com - 21/09/2011, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan skandal Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang jalan di tempat mendorong beberapa politisi di DPR mengajukan hak menyatakan pendapat. Pengajuan hak itu dipandang semakin relevan menyusul berakhirnya masa tugas Tim Pengawas Century pada Desember 2011.

"Tak ada jalan lain selain mendorong hak menyatakan pendapat. Ini harus diajukan pada Desember 2011," kata anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo kepada para wartawan di kompleks Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9/2011).

Mantan anggota Panitia Khusus Hak Angket Century itu mengatakan, pemerintah tak perlu takut terhadap rencana pengajuan hak menyatakan pendapat yang dapat berujung pada pemakzulan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pengajuan hak ini, kata Bambang, dapat membersihkan nama-nama yang diduga melakukan pelanggaran. "Ini bukan kiamat bagi pemerintah," kata Bambang.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, penyelesaian skandal Bank Century, yang berpotensi merugikan uang negara sebanyak Rp 6,7 triliun, sebaiknya diselesaikan ketika orang-orang yang terlibat masih berkuasa.

Rekomendasi tim pengawas (timwas) Century di DPR dan hasil audit forensik BPK dinilai tak dijalankan KPK. Anggota Timwas Century, Akbar Faisal, mengaku kecewa kepada KPK yang hanya meneliti delapan poin dari 14 poin yang direkomendasikan tim pengawas Century di DPR. Dia menilai ada upaya KPK untuk mengaburkan kasus ini. Semestinya, data-data yang ada diuji silang di KPK.

"KPK bukan tidak bisa, tetapi tidak mau membongkar kasus ini," ujar Akbar.

Penyimpangan dalam kasus Century, menurut mantan anggota Pansus Century Misbakhun, mudah ditelusuri. Hal itu dikarenakan pengendali Bank Century, Rafat Ali Rizvi dan Hesham al Waraq, tidak pernah meminta fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) yang berbuntut pencairan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun.

"Hesham dan Rafat hanya meminta repo (reposisi) aset dengan plafon Rp 1 triliun. Itu pun dengan mekanisme swasta. Anehnya lagi, akta notaris ditandatangani 15 November pukul 02.00, tapi FPJP dicairkan 14 November pukul 20.43," ujarnya.

Masalahnya, kata Misbakhun, penegakan hukum atas pencairan dana talangan Rp 6,7 triliun ini berhenti di satu titik. KPK, kepolisian, dan kejaksaan tidak memproses. Oleh karena itu, DPR harus meneruskan proses ini melalui hak menyatakan pendapat atau ini akan menjadi preseden buruk bagi politik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com